UPTD RSUD Puri Husada Tegaskan Komitmen Nol Toleransi Terhadap Gratifikasi

Jumat, 04 September 2026 | 19:06:31 WIB

Tembilahan - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada secara resmi menyatakan komitmennya yang kuat untuk memberantas segala bentuk praktik gratifikasi di lingkungan internal rumah sakit. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pernyataan ini menegaskan bahwa integritas merupakan nilai utama yang harus dijaga oleh seluruh elemen di RSUD Puri Husada demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan daerah.

Direktur UPTD RSUD Puri Husada, dr. H. Firman Nurdiansah, M.Ked, Sp.THT-KL, M.M., menekankan bahwa kebijakan anti-gratifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjaga marwah institusi kesehatan. Dalam pernyataannya, beliau menjelaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun, baik berupa uang, barang, maupun fasilitas lainnya yang diberikan dengan maksud mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat atau pegawai, merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

dr. Firman Nurdiansah menambahkan bahwa pemberantasan gratifikasi bertujuan untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan profesional bagi seluruh tenaga medis maupun non-medis. Beliau menyatakan, "Kami ingin memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat didasarkan pada standar prosedur operasional dan kompetensi medis, bukan karena adanya imbalan tertentu. Pasien harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa memandang latar belakang sosial atau kemampuan memberikan 'sesuatu' di luar ketentuan."

Untuk mendukung komitmen tersebut, RSUD Puri Husada telah memperkuat sistem pengawasan internal dan mekanisme pelaporan. Rumah sakit menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terlindungi bagi siapa saja yang ingin melaporkan dugaan praktik gratifikasi. dr. Firman menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan tegas. Pihak manajemen berjanji akan memberikan perlindungan penuh kepada whistleblower atau pelapor agar mereka tidak mengalami intimidasi atau dampak negatif lainnya akibat keberanian mereka melaporkan pelanggaran.

Selain aspek pengawasan, edukasi dan sosialisasi menjadi pilar penting dalam strategi pencegahan gratifikasi di RSUD Puri Husada. Secara berkala, rumah sakit mengadakan pelatihan dan workshop terkait etika profesi, integritas, dan pemahaman regulasi tentang gratifikasi bagi seluruh staf. dr. Firman menjelaskan bahwa perubahan budaya kerja tidak bisa terjadi dalam semalam, sehingga diperlukan pendekatan persuasif dan berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran bahwa menolak gratifikasi adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap pasien dan negara.

Komitmen ini juga sejalan dengan arahan pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan yang terus mendorong reformasi birokrasi di sektor kesehatan. Dengan menerapkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), RSUD Puri Husada berupaya menjadi contoh bagi institusi kesehatan lainnya. dr. Firman menyatakan bahwa pencapaian predikat WBK dan WBBM bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa proses perbaikan tata kelola sedang berjalan ke arah yang benar dan perlu dipertahankan serta ditingkatkan.

Dampak positif dari kebijakan stop gratifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Ketika fokus tenaga kesehatan tertuju sepenuhnya pada aspek medis dan perawatan pasien tanpa distraksi kepentingan pribadi, maka outcome pengobatan dan kepuasan pasien akan meningkat. Masyarakat pun akan merasa lebih aman dan nyaman saat berobat, knowing bahwa mereka dilayani dengan hati yang tulus dan profesionalisme tinggi, bukan karena transaksi terselubung.

Sebagai penutup, dr. H. Firman Nurdiansah mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk pasien, keluarga pasien, rekanan vendor, dan pihak ketiga lainnya untuk bersama-sama mendukung gerakan anti-gratifikasi ini. Ia menghimbau agar semua pihak tidak menawarkan atau memberikan gratifikasi kepada pegawai RSUD Puri Husada. "Mari kita bangun kolaborasi yang bersih. Pelayanan terbaik kami adalah hak Anda, dan itu tidak perlu dibeli. Bersama-sama, kita wujudkan RSUD Puri Husada sebagai rumah sakit yang aman, terpercaya, dan bebas dari korupsi," pungkas Direktur UPTD RSUD PH tersebut.

Terkini