KKP Lepas Papan Segel PT MNS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:12:46 WIB

SIAK -- Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan yang dipasang pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP) Juni 2026 lalu terhadap PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) yang berada di Kawasan Industri Tanjung Buton (KIB). Pelepasan Tanda Penghentian Sementara ini dilakukan langsung oleh pihak Stasiun Penawasan Sumber Daya Kelalutan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Ahad (4/10/2026).

  Pelepasan ini ditandai dengan penekenan Berita Acara Pelepasan Tanda Penghentian Sementara Kegiatan Nomer SDK 054/PSDKPSta.2/PW.210/X/2026 dari Unit Kerja Stasiun PSDKP Belawan. Berita Acara ini diteken oleh Muhammad Iqbal, S. Pi selaku pelaksana, Haura Atthaya Salsabila dari pihak P MNS, dan Daaffa Fadhil Maulana sebagai Saksi. Kegiatan pelepasan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: B.2191/PSDKPSta/KP.440/X/2026, tertanggal 3 Oktober 2026.

    Dalam berita acara tersebut disebutkan dua alasan pelepasan. Pertama, pelaku usaha telah melunasi pembayaran denda administratif. Kedua, pelaku usaha telah melakukan permohonan persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuain Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) via portal Online Sigle Submission (OSS).

    Pembangunan galangan kapal oleh PT MNS, di Kawasan Tanjung Buton (KITB) Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak ini, telah dilaksanan ground breaking April 2026 lalu oleh Bupati Siak DR Afni Z, M. Si. Namun, pada Juni 2026, kegiatan pembangunannya di sisi laut atau perairannya sempat terhenti. Saat ini, pihak KKP memasang Tanda Penghentian Sementara Kegiatan dengan alasan belum mengantongi Persetujuan Kesesuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, kegiatan pembangunan pada sisi darat tetap dilanjutkan.

  Terkait kegiatan Pelepasan Tanda Pemberhentian Sementara ini, Dirut PT KITB Eriyanto Hady menyebutkan, pihakya selaku pengelola kawasan telah diberitahu secara langsung oleh pihak PT MNS dengan menunjukan bukti pelaksanaan berupa berita acara dan foto kegiatan. ''Seacara lisan kami sudah diberitahu Selasa (5/10) lalu. Kemudian, Rabu kami menerima file PDF beruta acara pelepasannya,'' jelas Eriyanto.

  Menurutnya, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini kepada Buapati Siak DR. Afni, M. Si. ''Bupati menyambut baik kabar ini. Beliau menyatakan rasa syukur, dan menyebutkan, hal ini merupakan kabar baik dan menjadi salah satu kado Hari Jadi ke-27 Kabuapaten Siak,'' ucap Eriyanto.

  Ia menambahkan, dengan telah dilepaskannya tanda penghentian sementara ini, dengan sendirinya pihak PT MMS bisa melanjutkan kegiatan pembangunan pada sisi bagian perairan yang sempat terhenti kegiatannya. ''Kita berharap, kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PT MNS bisa selesai sesuai dengan target, sehingga dalam waktu cepat sudah bisa beroperasional,'' tambahnya.

    Katanya lagi, PT MNS merupakan usaha galangan kapal. Di KITB, PT MNS akan membangun dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama, perusahaan galangan kapal ini menginvestasikan dana Rp250 M lebih. Diperkirakan, setelah beroperasi akan mampu menyerap lebih 200 orang tenaga kerja.

Terkini