Bea Cukai Tembilahan Raih Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III 2026

Ahad, 18 Oktober 2026 | 19:29:39 WIB

Tembilahan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada periode Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang digelar secara berkala, instansi kepabeanan ini berhasil meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,86 dari skala 4,0 atau setara dengan tingkat kepuasan 96,6 persen. Hasil evaluasi tersebut menempatkan Bea Cukai Tembilahan pada kategori mutu pelayanan "A" dengan predikat Sangat Baik.

Pencapaian tinggi ini didorong oleh persepsi positif pengguna jasa terhadap seluruh indikator atau aspek penilaian yang diuji. Aspek kemudahan prosedur dan alur pelayanan menjadi indikator dengan skor tertinggi, yakni mencapai 3,94. Penilaian tersebut mencerminkan bahwa simplifikasi birokrasi serta digitalisasi layanan yang diterapkan Bea Cukai Tembilahan mampu memberikan efisiensi dan kemudahan nyata bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya.

Kepuasan pengguna jasa juga terlihat menonjol pada aspek kejelasan dan ketepatan operasional layanan. Indikator kemudahan persyaratan dan ketepatan waktu pelayanan masing-masing mengantongi nilai sebesar 3,90. Tak kalah memuaskan, ketersediaan media atau tempat pengaduan masyarakat juga memperoleh skor 3,90, yang menandakan keterbukaan serta responsivitas penanganan aspirasi publik yang dikelola secara transparan oleh pihak Bea Cukai Tembilahan.

Dari sisi SDM, profesionalisme aparat pelayan publik di lapangan turut menuai apresiasi tinggi. Aspek perilaku petugas layanan, kompetensi petugas, serta performa e-service secara serentak memperoleh penilaian kuat di angka 3,89. Nilai ini menjadi bukti integritas serta kesiapan teknis para personel Bea Cukai Tembilahan dalam memberikan asistensi yang humanis, cakap, dan berbasis teknologi terintegrasi.

Sementara itu, dua indikator lainnya yaitu kesesuaian produk dengan standar pelayanan serta sarana dan prasarana kantor masing-masing meraih nilai 3,84 dan 3,77. Meski berada di atas rata-rata standar minimal, aspek kualitas fasilitas publik tetap menjadi perhatian serius untuk terus ditingkatkan. Nilai aspek kejelasan informasi biaya/tarif sebesar 3,62 turut melengkapi daftar evaluasi, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi pengeluaran kepabeanan yang sah.

Menanggapi hasil survei tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat serta pengguna jasa yang telah memberikan penilaian objektif. "Hasil kepuasan mencapai 96,6 persen ini merupakan cerminan kepercayaan masyarakat sekaligus pecutan motivasi bagi kami. Setiap masukan, kritik, dan saran yang masuk sangat berharga untuk terus membenahi kekurangan serta mempertahankan standar pelayanan terbaik di Bea Cukai Tembilahan," ujar Eko Budi Setiawan.

Eko Budi Setiawan menegaskan kembali komitmen integritas instansinya dalam mengawal kebersihan pelayanan dari segala bentuk pungutan liar maupun korupsi. Beliau menegaskan bahwa seluruh jenis layanan operasional yang diselenggarakan oleh Kantor Bea Cukai Tembilahan adalah sepenuhnya bebas dari biaya layanan alias gratis, guna menjamin iklim usaha yang sehat, akuntabel, dan transparan bagi publik.


Kendati demikian, Kepala Bea Cukai Tembilahan memperjelas bahwa pembebasan biaya layanan instansi tidak menghapuskan kewajiban perpajakan negara yang diatur oleh undang-undang. Pembayaran Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK), serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tetap wajib disetorkan oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui saluran pembayaran resmi negara.

Terkini