Polda Riau Sita 101 Kilogram Narkotika Selama Operasi Sarang Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:09:43 WIB

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama polres jajaran mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Sabtu (24/10/2026). Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari sejak 9 hingga 23 Oktober 2026 tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram barang bukti narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 pengguna.

Capaian penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau. Rincian barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge mengandung etomidate.

"Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/10/2026).

Pelaksanaan OSN digelar sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan petunjuk Kapolda Riau. Operasi menyasar sejumlah titik rawan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Secara khusus, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka, memfasilitasi rehabilitasi bagi 79 orang, serta menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi. Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan lima warga direhabilitasi, disusul Polres Dumai yang mengungkap dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Pengungkapan kasus juga dilakukan oleh Polres Kampar dengan dua kasus dan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dengan enam tersangka, serta Polres Indragiri Hilir empat kasus dengan tiga tersangka. Selain itu, Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, serta Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka, disamping kegiatan rehabilitasi di Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.

Pengungkapan kasus juga dilakukan oleh Polres Kampar dengan dua kasus dan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dengan enam tersangka, serta Polres Indragiri Hilir empat kasus dengan tiga tersangka. Selain itu, Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, serta Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka, disamping kegiatan rehabilitasi di Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti.

Terkini