Sinergi Kuat DPRD dan ATR/BPN Siak, Mengurai Benang Kusut Permasalahan Tanah demi Hak Rakyat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:38:41 WIB

SIAK – Komitmen untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Siak terus diperkuat. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Siak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada Selasa (27/10/2026).

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak, diskusi berlangsung secara konstruktif dan penuh keterbukaan. Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada pemetaan masalah serta pencarian formulasi solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan dan dihadapi oleh warga lokal.

Hadir secara langsung dalam forum tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Bapak Martin, S.ST., M.H. Kehadiran jajaran pertanahan menjadi bukti komitmen instansi vertikal ini dalam membuka ruang dialog transparan bersama legislatif dan pemerintah daerah demi mengurai persoalan hingga ke akarnya.

Dalam forum RDP tersebut, Bapak Martin menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan. Menurutnya, kompleksitas masalah pertanahan tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor yang solid dan berkesinambungan.

Melalui koordinasi intensif bersama DPRD dan OPD terkait, disepakati bahwa setiap opsi penyelesaian harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sangat krusial guna memastikan seluruh keputusan memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan sengketa baru di masa depan.

Lebih lanjut, keterlibatan aktif Komisi II DPRD Siak diharapkan dapat menjembatani aspirasi masyarakat secara objektif. Sinergi ini juga menjadi momentum positif untuk mempercepat penyelarasan data serta kebijakan pertanahan di lapangan agar pelayanan kepada publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Di tempat terpisah, penanganan persoalan sengketa dan legalisasi tanah juga menjadi perhatian utama di wilayah tetangga. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir menjelaskan bahwa pendekatan sinergis seperti ini merupakan standar krusial dalam pilar tata kelola pertanahan nasional. Menurutnya, kepastian hukum pertanahan di daerah hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi erat antara ATR/BPN, pemerintah daerah, legislatif, dan keaktifan masyarakat dalam mendaftarkan hak atas tanahnya.

Dengan bergandengan tangan antara DPRD, Pemkab Siak, dan Kantah ATR/BPN, langkah penyelesaian permasalahan pertanahan kini menjadi lebih terarah dan terukur. Harapan besar tertuju pada terwujudnya rasa keadilan, perlindungan hak masyarakat, serta iklim investasi daerah yang kondusif dan aman dari konflik pertanahan.

Terkini