Perluas Akses Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Hadirkan Program PERINTIS 10 Hari Fase Pilot Project 3

Rabu, 04 November 2026 | 10:37:52 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah melalui perluasan jangkauan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Program inovatif ini kini resmi memasuki Fase Pilot Project 3. Penambahan fase baru ini menandai langkah strategis pemerintah untuk menjangkau lebih banyak wilayah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia secara merata.

Dengan bergulirnya tahap ketiga ini, deretan Kantor Pertanahan (Kantah) yang siap menjalankan mekanisme pelayanan terintegrasi terus bertambah secara signifikan. Peningkatan kapasitas dan jumlah Kantah ini ditujukan agar proses pengurusan peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan secara presisi, cepat, dan terukur.

Melalui ekosistem PERINTIS 10 Hari, seluruh tahapan administratif saling terhubung untuk memangkas birokrasi yang rumit. Masyarakat kini tidak perlu lagi menghadapi alur pelayanan yang panjang dan memakan waktu lama seperti pada mekanisme konvensional.

Kepastian tenggat waktu penyelesaian selama 10 hari kerja memberikan angin segar bagi para pemohon maupun mitra pertanahan. Kejelasan prosedur dan standar waktu ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pembenahan sistem pelayanan ini akan terus dievaluasi dan dikembangkan secara konsisten. Harapannya, seluruh Kantah di berbagai daerah dapat menerapkan standar mutu dan efisiensi yang sama tinggi tanpa diskriminasi.

Bagi masyarakat atau #SobATRBPN yang ingin mengetahui apakah Kantor Pertanahan di wilayah tempat tinggalnya sudah masuk dalam daftar pelaksana Fase Pilot Project 3, informasi selengkapnya telah dipublikasikan secara resmi. Rincian wilayah dapat dicermati secara lengkap melalui infografis resmi yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN.

Mari manfaatkan kemudahan layanan pertanahan ini serta dukung terus transformasi digital dan efisiensi birokrasi demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang semakin modern dan terpercaya di tanah air.

Terkini