Jakarta - Penanganan pengaduan masyarakat yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Lapor Mas Wapres yang berlangsung pada Rabu (04/11/2026), Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, memaparkan perkembangan penanganan terhadap 611 aduan masyarakat yang masuk terhitung sejak awal dibukanya saluran komunikasi tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67%,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, usai mengikuti Rakor di Jakarta.
Uunk Din Parunggi menjelaskan bahwa angka tersebut merujuk pada pengaduan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan bisa langsung dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan untuk mendapatkan respons. Namun, jika ada laporan menyangkut sengketa, konflik, dan perkara, maka penanganannya membutuhkan penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menangani sengketa, konflik, maupun perkara ialah mempertemukan para pihak dalam mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya mengikuti proses peradilan.
Ke depannya, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk menindaklanjuti aduan yang belum terselesaikan. Saat ini, akses terhadap situs pengelolaan pengaduan masih terkendala pemeliharaan sistem.
Untuk memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat, Biro Humas dan Protokol juga menghadirkan program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN yang sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026. Dengan fitur Live di TikTok ATR/BPN, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi secara interaktif mengenai berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi. Program ini tersedia setiap hari kerja, Senin-Jumat mulai 09.00-11.00 WIB.
“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tutur Uunk Din Parunggi.
Adapun Rakor ini dipimpin oleh Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Pada kesempatan ini, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN hadir dengan didampingi oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry. (JM/CK)