SERIBUPARITNEWS.COM,TELUK KUANTAN, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Fridolin Nababan, SH beserta tiga (3) orang personil Polsek Kuantan Tengah menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan Desa Pulau Komang Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kuansing Riau.
Penertiban dilaksanakan Jumat (26/11/2021) Pukul 08.15 WIB. Kapolsek Kuantan Tengah mengatakan giat penertiban PETI diwilayah hukum Polsek Kuantan Tengah dilaksanakan sebagai tindak lanjut Polsek Kuantan Tengah terkait adanya pemberitaan dari Media Online tanggal 25 November 2021 tentang adanya aktifitas PETI dialiran sungai Kuantan Desa Pulau Komang Sentajo Kec.Sentajo Raya.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK,M.Si melalui Kapolsek Kuantan Tengah Polres Kuansing AKP Fridolin Nababan,SH menyampaikan bahwa Penindakan Pelaku PETI yang di laksanakan oleh Kapolsek Kuansing Tengah, bagian dari penegakan hukum serta respon terhadap laporan masyarakat terkait aktifitas PETI yang semakin meresahkan.
Dari kegiatan penertiban tersebut kata Kasubag Humas Polres Kuansing ditemukan 2 (dua) rakit PETI dipinggiran sungai tersebut dalam keadaan tidak bekerja dan ditinggal oleh pelaku (pekerja Peti). Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 (satu ) unit mesin Robin, 1 (satu) buah slang plastik warna hujau dan 1 (satu) buah jeregen yang berisikan minyak solar.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan dengan melaporkan kepada pimpinan, melakukan penyelidikan pelaku dan pemilik dompeng.
Namun demikian belum didapati siapa pelaku atau pemilik dari rakit PETI tersebut,
Kami berterima kasih atas informasi tersebut dan menghimbau kepada masyarakat agar kita bersama mencegah adanya aktifitas PETI tersebut, karena merusak dan mencemari lingkungan serta melanggar undang undang tentang mineral dan pertambangan, apalagi di Sungai dampaknya sangat buruk dan luas terhadap masyarakat sekitarnya, " tutup Kapolsek
SUMBER: Humas Polres Kuansing.
Laporan: Ridhomagribi