SERIBUPARITNEWS.COM,Kuansing- Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (4/11/2021) memenangkan gugatan perdata dari PT. Ramawijaya.
Dimana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga sebelumnya di gugat oleh PT. Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga pekerjaan pembangunan lintasan atletik stadion utama sport Center Kab. Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2019.
PT. Ramawijaya mengugat Disdikpora Kuansing selaku tergugat untuk membayar kerugian, Pembayaran uang muka 30% sebesar Rp.1.255.027.781,70 (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh satu poin tujuh rupiah) setelah MoU ditanda tangani dengan PT. Fudong Eksport Import.
Pembayaran angsuran I ( pertama ) pada tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setelah material dan peralatan tiba di pelabuhan Tanjung Priuk –Jakarta (Indonesia) dan dilakukan pemindahan ke gudang PT. Fudong Eksport Import di Jakarta.
Kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT. Fudong Eksport Import sebesar Rp. 2.328.398.158 (dua milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
Pembayaran retensi atas penerimaan pembayaran termin I sebesar 5 (lima) % x Rp.2.111.434.391,90 ( dua milyar seratus sebelas juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh rupiah) = Rp. 105.571.720 (seratus lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
Kelebihan bobot pekerjaan sebesar 1,704 %xRp.8.579.579.000 = Rp. 146.196.026,16 ( seratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu dua puluh enam koma enam belas rupiah) secara tunai, langsung dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Atas gugatan dari PT. Ramawijaya tersebut hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Menurut Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Billie C. Sitompul, SH.,MH, salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Datun adalah memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN/BUMD.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi H. Masrul Hakim, M.Pd.I mengucapkan terimaksih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas pendampingan hukum yang di berikan terhadap Pemda Kuantan Singingi khusus nya Disdikpora Kab. Kuansing.
Alhamdulillah ada perkara perdata dengan pihak ke tiga terkait pembangunan sport center. Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesioanal dalam memberikan pendampingan, ungkap Masrul Hakim.
Perkara ini langsung di Ketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH.
Sumber: Kajari Kuansing Hadiman
Laporan: Ridhomagribi