POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR

Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:17:00 WIB

 



SERIBUPARITNEWS.COM,Taluk Kuantan- Polres Kuantan Singingi  ( Kuansing ) telah melaksanakan press release/siaran pers tentang kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor  (Curanmor) Kamis (28/10/2021) pukul  10.00 WIB pagi, yang bertempat di Mako Polsek Benai


Dalam pelaksanaan Press Release/ Siaran Pers ini disampaikan  langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K.,M.SI dengan didampingi dan dihadiri Wakapolres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH., MH, Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH, KBO Reskrim IPTU Pardomuan Aris Suranta SH, Kasubbag Humas AKP Tapip Usman SH,Kapolsek Benai IPTU Donal Jonson Tambunan SH,Camat Benai diwakili Kasi Trantib Bpk.Hendri Putra Utama,

Paur Humas IPDA J.L Tobing,Kanit  II Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Iwan Rudi Firnando Siagian SH., MH,Kepala Desa Benai Kecil Bpk. Irpan Maulana S. Sos, Korban an. SUPRIATNO, dan Para awak Media atau Jurnalis


Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.ik

,M.Si tentang Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira jam 19.30 Wib di parkiran Mesjid Nurul Iman Desa Benai Kecil Kec. Benai yang dialami korban SUPRIATNO dengan tersangka an.

- DKP als D (23 Thn) 

- SR Als Madan (23 Thn) 


Adapun Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa;

1 (Satu) Unit Spm Honda Beat Street warna Hitam, 

1 (Satu) Unit Spm Honda Scoppy warna Abu-abu,1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna Merah,"jelas Kapolres.


Di singgung soal ancaman hukuman, Kapolsek Benai Iptu DJ Tambunan menegaskan kalau pelaku inisial DKP di ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara SR sebagai penadah dikenakan pasal  480 KUHP  dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sumber: Humas Polres Kuansing

Laporan: Ridhomagribi

Terkini