SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI, - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial A alias I, 45 tahun, di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, pada Senin (29/08/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui PLH Kasat Narkoba IPDA Debi Setyawan.S.H.,M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sako Kec Pangean .Kab Kuansing sering terjadi peredaran gelap dan penyalahggunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 15.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang ber inisial A Als I didalam rumahnya di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap IPDA Debi.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) paket Plastik Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shpabu didalam kotak rokok luffman warna merah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk .diperiksa lebih lanjut.", jelas IPDA Debi.
Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka A als I adalah ; 1 (satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, alat hisap sabu (bong) dari botol mineral, 2 (dua) kaca pirek, dan 2 (dua) buah mancis," ungkap IPDA Debi.
"Terhadap pelaku A als I akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup IPDA Debi dalam keterangannya.
Humas:Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi