SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Guna Mengimplementasikan Peraturan Gubernur Tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Bekerjasama dengam Pemda Inhil dan Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir Menggelar Acara Sosialisasi Pergub Riau Nomor 77 Tahun 2020 Kamis (29/07/2021)
Rapat Sosialisasi di laksanakan di Aula Pertemuan Bappeda Inhil Jalan Akasia Nomor 1 Tembilahan
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Asisten II Setda Inhil Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs.H.Mukhtar,T.,MH,Kepala Dinas Perkebunan Indragiri Hilir Drs.H.Sirajuddin,MM,Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit, Ketua DPD Apkasindo Inhil Tedy Susilo, SP, Ketua Koperasi yang membidangi sawit seluruh Indragiri Hilir, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhil yang mewakili, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil yang Mewakili, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang diwakili Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Defris Hatmaja,SP.,M.Si, Kepala Seksi Promosi dan Pemasaran Disbun Inhil Yoanita Umar, SH.,M.Si,Kepala Bidang Produksi Verawati
Sosialiasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 merupakan tata cara penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
Mewakili Bupati Indragiri Hilir Asisten II Setda Inhil Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs.H.Mukhtar,T.,MH menyampaikan sambutan Bupati disampaikannya bahwa Bupati Mengapresiasi Dinas Perkebunan Provinsi Riau dalam mensosialisasikan Pergub Riau Tahun 2020 tentang penetapan harga pembelian tandan Buah Segar Kelapa sawit dan peraturan turunannya Undang undang Nomor 39 Tahun 2013 tentang pola kemitraan pekebun dan perusahaan
Bupati Indragiri Hilir mengharapkan seluruh Instansi yang terkait dengan kelapa sawit dapat segera mengimplementasikan Pergub ini sesegera mungkin, Agar pekebun mendapatkan harga yang berkeadilan sesuai dengan kualifikasi tahun tanam,jenis bibit dan pola kemitraannya tutup Mukhtar
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan ekspose Teknis tata cara penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Segar Kelapa sawit pekebun oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Defris Hatmaja,SP.,M.Si dengan beberapa variabel penentu dalam penentuan harga TBS diantaranya adalah variabel "k" yang meliputi Biaya Operasional, Distribusi,pengolahan,pengamanan dan sebagainya serta rendemen CPO,
Serta dimasukkan harga cangkang dan kernel dalam penentuannya tutup Defris
Acara dilanjutkan sesi tanya jawab Antara Ketua koperasi Kelapa sawit dengan Narasumber yang cukup alot hingga akhir acara
Dalam sesi tanya jawab DPD Apkasindo Inhil Bersama Tim Ahli Dr.Apriyanto Mulono menyampaikan kepada narasumber dan peserta sosialisasi tentang Evaluasi kemitraan petani dan perusahaan,Kelembagaan petani kelapa sawit sebaiknya juga tergabung dalam apaksindo,Kemitraan perusahaan dan petani mensinergikan ke perpres 44 2020 tentang ISPO, semua tiga uraian tiga diatas semua difasilitasi dinas terkait serta sejalan dengam pergub harga TBS dan dilanjutkan dengan turunannya termasuk Perbup
Diakhir acara Plh.Ketua DPD Apkasindo Inhil menyampaikan dengan akan diimplementasikan Pergub tersebut Petani kelapa sawit Inhil baik plasma maupun swadaya dapat lebih sejahtera dan melindungi hak petani tersebut tutup Tedy
Redaksi