Panitia Pilkades Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Melaksanakan Pencabutan Nomor Urut Cakades

Ahad, 18 Juli 2021 | 13:25:00 WIB

 



SERIBUPARITNEWS.COM KERITANG. Liputan awak media seribuparitnews.com keritang pada hari ini ahad 18 juli 2021 telah dilaksanakan pencabutan nomor urut peserta Calon Kades (Cakades) Bertempat Di-Balai Desa Kotabaru Seberida (KBS) Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) dari tiga peserta yang lulus uji kompentensi terdiri dari urutan nomor (1) Muslim Ridar urutan nomor (2) Al  Huda dan urutan nomor (3) Wahyu Heriawan. 


Acara ini berlangsung dengan hikmat dan tertib yang dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Keritang juga selaku Sekretaris Kecamatan (SEKCAM) Keritang Drs.H.Syamsul Erfan, M.Pd.I Kepala Desa (KADES) Tarmizi Yusuf Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa H. Suradal Ketua BPD Kaspul Ahtar Dan Perwakilan Panwas Kecamatan Keritang Ir. Basry Ardan serta para undangan yang turut hadir.


 Dalam penyampaian kata sambutan arahan oleh Bapak Drs.H.Syamsul Erfan, M.Pd.I Menghimbau kepada para Cakades untuk dapat mengimplementasikan mengikuti aturan dan peraturan dan penjadwalan tahab-tahab dalam penyelengaraan pilkades serentak se-Kabupaten Indragiri Hilir 2021 yang mana untuk saling menghormati, menjaga ketertiban dan keamanan dari kita,untuk kita dan untuk kita semua dan khususnya masyarakat desa kotabaru seberida (KBS) kecamatan keritang pada umumnya. Dan selalu jadi perhatian seksama menerapkan Protokol Kesehatan (PROKES).


Begitu pula dengan penyampaian dari ketua panitia pemilihan kepala desa kotabaru seberida (KBS) Bapak H. Suradal menyatakan kepada para Cakades untuk dan senantiasa apabila ada hal-hal yang kurang paham untuk dapat menyampaikan kepada panitia penyelengara pilkades supaya adanya komunikasi, informasi, konfirmasi dan koordinasi berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku didalam penyelenggaraan amanat  Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 03 Tahun 2020 tentang pemilihan,pengangkatandan pemberhentian kepala desa dan Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 04 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati No.61 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.


Redaksi 

Terkini