Berkas Lengkap, Satreskrim Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing.

Rabu, 27 Juli 2022 | 01:11:00 WIB

 

SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau limpahkan 1 (satu) orang  tersangka laki - laki ( 44) bernama inisial  YS Als J  Bin S, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014 -  2019, alamat  Kabupaten Inhu ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Selasa (26 Juli 2022) sekira pukul 11.00 wib

Pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan  surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor : B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Yulius Als Joy Bin S telah lengkap (P-21).

" Benar, 1 (satu) orang tersangka laki - laki (44)  berinisial Y alias J bin S, merupakan mantan Kepala Pos cabang Baserah periode 2014- sampai 2019," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH.

Kemudian, kata Linter,  barang bukti yang diserahkan itu  berupa SK Pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK Pengangkatan sebagai Ka. Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah eBatara Pos fiktif , serta 1 (satu)  lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019

Akibat perbuatan tersangka Y, lanjutnya, keuangan negara mengalami kerugian 

Berdasarkan Laporan PKKN BPKP Provinsi  Riau Nomor : SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November  2021, Kerugian Negara sebesar Rp. 649.047.986 ( enam ratus empat puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).

Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun.


Sumber Humas Polres Kuansing.

Laporan: Ridhomagribi

Terkini