SERIBUPARITNEWS.COM, MANDAH Sesuai dengan edaran Surat Keputusan Pemerintah tentang edaran Di Larang Mudik di masa pandemik ini, Babinsa Koramil 08/Mandah Serka H.Situmorang berdasarkan perintah komando atas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas Minggu (25/04/2021)
Hari ini Babinsa Melaksanakan sosialisasikan kepada Tukang ojek tentang Peraturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran
Sosialiasi dilaksanakan di pasar Mandah Kecamatan Mandah Kab.Inhil.
Dengan sosialisasi ini Babinsa berharap warga tidak mudik dulu agar penyebaran Covid -19 tidak terus berlangsung sebutnya
Penulis : Serka H.Situmorang