Anggota Koramil 01/Tembilahan dan Kodim 0314/Inhil melaksanakan Sidang di tempat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Kab Inhil

 



SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Anggota Koramil 01 Tembilahan dan Kodim 0314/Inhip Melaksanakan kegiatan Sidang di tempat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19  oleh Tim Gabungan Satgas Covid 19 di Jalan Sudirman Kelurahan Tembilahan Kota Kab Inhil Jumat (18/12/2020)


Turut Hadir dalam sidang ditempat operasi Yustisi tersebut Waka Polres Kab Inhil Kompol K.Ritonga S.ik,Kabag Sumda Polres Inhil Kompol Rio Pardede,Kasat Lantas Polres Inhil AKP L Sinaga SH,

Kasi Propam Polres Inhil Ipda Rizal Islami,Kasiwas Polres Inhil Ipda H.Paniaran,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tbh M Alpriandi Hakim, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Sdr Andi Graha, Kasiops Pol PP  Febri Sahwani dan 

 Batiops Dim 0314/Inhil Peltu Dede Sulaiman


Pernonil yang terlibat diantaranya  Kodim  20 orang, Polres. 20 orang, Pol PP.  4.  orang,BPBD.  2.  orang,

Kejaksaaan  2 orang dan 

Pengadilan 3 orang


Data Jumlah pelanggar yang berhasil dikumpulkan diantranya : 


- M Yusuf, 45 tahun, Bugis, Islam , Petani, Alamat Kuala Keritang Kecamatan Keritang.


- Elpizon, 54 tahun, Banjar, Islam, Wisaswasta, Alamat Jalan P.Hidayat Kelurahan Tembilahann Hilir.


- Herman Hakim ,52 tahun, Minang,Islam, Pedagang, Alamat Pasar Pulau Kijang.


- Ahmad Junaidi, 23 tahun, Banjar, Islam, Wiraswasta, Lrg Pekalongan Tembilahan Kota


- Samsudin, 31 tahun, Banjar, Wiraswasta, Alamat Pasar Teluk Kelasa Kec Keritang.


Penulis : Serma Indra Mukri

Editor     : prabu Suryadhana