Serma Indra Mukri Babinsa Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Timpora Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.

 




SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Pada hari Selasa, 01 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB, Ruang Rapat Tembakul Kantor imigrasi kelas II TPI Tembilahan Jl. Prajasakti No. 3 Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Timpora Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Najarudin Safaat.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Najarudin Sfaat menyampaikan Pengawasan yang harus dilaksanakan lintas sektoral, tanpa ada bantuan dari instansi lainnya.


"tidak akan maksimal terutama saat akan membahas isu - isu terkait keberadaan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Inhil khususnya Kecamatan Tembilahan."ujarnya


Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Riau Mujiyono mengatakan

Permasalahan pengungsi agar lebih diperhatikan terutama yang telah memegang Kartu UNHCR, untuk dimonitor diwilayah masing-masing sehingga tidak melakukan pelanggaran norma hukum maupun norma sosial.


Selain itu juga Mujiyono menjelaskan Masalah perkawinan Campur Agar dimintakan terlebih dahulu surat rekomendasi dari Konjen yang ada di Indonesia.


"Sehingga dapat memberikan kepastian status pribadi maupun status hukum WNA dari negara asalnya dan pihak Imigrasi juga akan selektif terhadap setiap pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang akan melakukan perkawinan campur."ujarnya


Mujiyono menambahkan terkait orang asing Perlu adanya prinsip kehati-hatian terhadap  dalam penanganan nya, untuk melaporkan secara real time terhadap setiap temuan laporan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sudah adanya Aplikasi Lancang Kuning Imigrasi Riau.


"Caranya dengan terlebih dahulu mendownload di Playstore Aplikasi Lancang Kuning Imigrasi Riau dan melakukan Login / Pendaftaran."Pungkasnya


Mujiyono menambahkan Saat ini sedang dilakukan persidangan terhadap WNA pengungsi asal Myanmar Karimullah alisa Abdul Karim  di PN Tembilahan yang melakukan pemalsuan dokumen kependudukan untuk membuat Paspor dan melanggar Pasal 126 Huruf C, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP UU No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang persidangannya sedang berproses.


Dengan adanya rapat Timpora ini dapat mempertegas kedudukan hukum para imigran gelap diwilayah negara kita sebut Indra Mukri


Sumber : Serma Indra Mukri

Editor.    : Prabu Suryadhana