SERIBUPARITNEWS.COM,RETEH - Danramil 07//Reteh Kapten Arm Syahrul Effendi P, mendampingi Kabidpincapil bapak H. Sumardi dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tembilahan di Kecamatan Reteh menghimbau masyarakat yang memiliki anak dengan usia Nol hingga 17 tahun kurang 1 hari, agar segera melakukan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA yang berfungsi seperti e-KTP, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, merupakan upaya dalam melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum dan juga merupakan sebuah upaya untuk mencegah terjadinya human trafficking.
Terdapat 2 format KIA yaitu untuk anak usia Nol hingga 5 tahun, KIA diterbitkan tanpa foto. Sedangkan untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang 1 hari, diterbitkan dengan menggunakan foto.
Disdukcapil juga telah bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk semakin mempermudah penerbitan KIA. Ditegaskan pula, oleh Kepala Disdukcapil, bahwa pengurusan KIA dan Akta kelahiran tidak dipungut biaya.
Penulis : Serda Surya Wibowo
Editor. : Prabu Suryadhana