SERIBUPARITNEWS.COM,PULAUBURUNG - Pada hari Rabu tanggal 07 dan Kamis 08 Oktober 2020 pukul 16.50 dan pkl 09.00 Wib, Telah dilaksanakan Kegiatan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Terpadu Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di RT 03 RW 10 Parit Panjang Dusun Sinar baru Desa Pulau burung kecamatan Pulau burung kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Hasil komunikasi Babinsa desa Pulau burung serda Ratno di informasikan dari masyarakat yang berdomisili di Dusun Sinar baru Desa Pulau burung mengatakan bahwa lokasi yang sering di jadikan tempat berkumpulnya masyarakat di tengah sibuk sibuknya pemutusan Covid 19 di wilayah Teritorialnya Koramil 11/Pulau burung serta Viralnya di media Sosial tentang Temuan lokasi Wisata baru di daerah Pulau burung kecamatan Pulau burung
Lokasi tempat berkumpulnya masyarakat yg lagi ngetren ini dengan istilah Lokasi Pelabuhan Zeti Parit panjang*asal muasalnya
Bekas Penumpukan material dalam Rangka Pembuatan jalan lintas Pulau burung - Kec Kateman yang dikerjakan dengan dana Pusat (dana alokasi kusus).
Bekas penumpukan material berupa Pasir dan kerikil di lokasi Tanah milik PT RSUP di daerah Dusun Sinar Baru desa pulau burung
Hasil wawancara dengan Camat Pulau burung Bapak M Yusuf S.Sos.,MM mengatakan bahwa
Ditengah mewabahnya bahaya Corona yg melanda wilayah Negara kita khususnya wilayah kecamatan Pulau burung sangat berbahaya Lokasi Wisata lokal yang sedang hangat hangatnya di mamfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat sarana berkumpul
Awak Media mencoba menghubungi Komandan koramil 11/Pulau burung Kapten Inf Ujang.z mengatakan bahwa Memang benar anggota Babinsa, anggota Polsek serta anggota Satgas gabungan yang terdiri dari Anggota koramil
5 orang,Anggota Polsek 4 orang
,Anggota staf Camat 4 orang, Anggota Puskesmas 3 orang,Anggota staf Desa 3 orang, danSecurity PT RSUP 6 orang Melaksanakan Penegakkan Protokol kesehatan di lokasi tempat berkumpulnya masyarakat dg istilah lokasi wisata lokak
*Zeti Parit Panjang*
Danramil 11/Pulau burung mengatakan bahwa Lokasi tempat berkumpulnya masyarakat di lokasi wisata lokal tersebut kolamnya sangat berbahaya bagi kesehatan khususnya (penyakit Eksim/penyakit kulit), dikarenakan tidak adanya Pergantian air dalam kolam bekas penumpukan bahan materil
Terakhir Kapten Inf Ujang.z mengatakan bahwa Satgas Gabungan sdh mengajak dan mengkordinasikan dengan Forkopincam kecamatan Pulau burung agar lokasi wisata lokal yang dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat agar di tutup serta diharapkan bagi PT RSUP yang mempunyai Tanah lokasi tempat penumpukan Material diadakan tindakan lanjutan berupa Pemasangan Pamplet ataupun diakan pemagaran, guna mencegah jgn sampai lokasi tersebut di jadikan tempat berkumpulnya masyarakat
Selanjutnya Satgas penegakkan disiplin Menghimbau masyarakat selalu mentaati Protokol Kesehatan guna memutus Rantai Covid 19,mensosialisasikan Perbup no.50 tanggal 14 september 2020 tentang Penggunaan Masker dan pembubaran tempat berkumpulnya warga masyarakat pulau burung di parit panjang desa pulau burung kec.pulau burung
Sumber : Kapten Inf.Ujang.Z
Editor. : Prabu Suryadhana