SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Pada Bulan Ramadhan 1441 H dalam situasi pandemic covid 19 di Kab Inhil, BPOM di Kab Inhil tetap melakukan kegiatan pengawasan obat dan makanan dalam rangka melindungi masyarakat dengan menjamin kualitas dan keamanan produk. Kegiatan dilakukan secara menyeluruh mulai dari produsen pangan, distributor/ agen pangan, retailer pangan dan penjual kuliner pangan/ pedagang takjil.
Senin, 27 April 2020, BPOM di Kab Inhil bersama Polres Kab Inhil melakukan pengawasan dan pembinaan serta edukasi kepada Distributor atau Agen pangan olahan dengan fokus pengawasan terhadap pangan olahan substandard atau tidak bermutu termasuk antisipasi peredaran pangan mengandung bahan berbahaya, pangan tanpa izin edar dan pangan kadaluarsa. Selain itu, BPOM di Kab Inhil memberikan pembinaan dan edukasi kepada penanggung jawab distributor pangan olahan agar selalu mendistribusikan pangan olahan yang telah memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin mutu dan keamanan produk pangan ketika produk tersebut dikonsumsi oleh masyarakat.
Selanjutnya akan dilakukan pengawasan, sampling pangan, rapid test/ uji cepat pangan dan pembinaan serta edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab minimarket/ toko pangan dan penjual kuliner pangan/ pedagang takjil. Meskipun dalam situasi pademik covid 19, masyarakat harus dapat mengkonsumsi pangan olahan yang berkualitas dan aman bagi kesehatan.
BPOM di Kab. Inhil juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk tetap memperhatikan kualitas dan keamanan produk pangan yang dijual dengan menerapkan Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa serta apabila ada keraguan dapat menghubungi WhatsApp: 085264452228, Facebook: bpom inhil, Instagram: BPOMInhil dan telp: 07682500629.
Salam sehat bagi kita semua.
Sumber : Humas BPOM Inhil
Editor. : Prabu Suryadhana
Sumber : Humas BPOM Inhil
Editor. : Prabu Suryadhana