SERIBUPARITNEWS.COM,SEI INTAN - Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Efendi, S.Pdi melantik Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Masa Bhakti (2020-2025) , Ketua RT Masa Bhakti (2020-2025), Ketua RW Masa Bhakti (2020-2025) di Balai Pertemuan Desa Sungai Intan Sabtu (22/02/2020).
Turut Hadir dan menyaksikan Dalam acara Tersebut Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota, Ketua PKK dan Anggota, Pendamping Desa, seluruh Perngkat Desa KASI, KAUR dan Dusun, KPMD, dan Tokoh Masyarakat Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa bahwa masa Bhakti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan RT/RW selama 5 (lima) tahun. Bersasarkan Permendagri tersebut Kepala Desa Sungai Intan melantik dan Menetapkan Lembaga Pemberdayaan Desa dan Perangkat Desa
Pelantikan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPM) Masa Bhakti 2020-2025 Dengan Jumlah Pengurus 10 Orang diketua Oleh Yanto
Pelantikan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPM) Masa Bhakti 2020-2025 Dengan Jumlah Pengurus 10 Orang diketua Oleh Yanto
Pelantikan Ketua Rukun Warga ( RW) Se Desa Sungai Intan Masa Bhakti 2020-2025 Dengan Jumlah RW 10 Orang
Pelantikan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) Masa Bhakti 2020-2025 Dengan Jumlah RT yang dilantik 22 Orang
Pada pelantikan tersebut Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Efendi, S.Pdi Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Selamat Menjalankan Amanah Kepada Saudara/saudari yang telah dilantik Semoga Dapat Memberikan Baktinya untuk masyarakat Desa Sungai Intan
lanjutnya,Tentunya nantinya Dapat Membantu Kepala Desa Sungai Intan menjalankan VISI dan MISI kepala Desa Sungai Intan Priode 2019-2025. Sehingga Tercapai Desa yang Maju dan Indragiri Hilir Jaya ucapnya.
Pewarta : Prabu Suryadhana