seribuparitnews.com, TEMBILAHAN : Kembali Lapas Kelas II A Menggagalkan Penyeludupan 5 Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu. Kronologis Kejadian pada Hari Jumat tanggal 1 Nopember 2019 pada pukul 08.55 WIB, Petugas penggeledahan Wanita an. Bonie Uli Asih melaksanakan penggeledahan terhadap pengunjung an. RPD yang akan berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.
Barang Bukti yang diduga lima paket Narkoba Jenis Shabu |
Petugas menemukan barang yang diduga Narkoba Jenis Shabu yang diselipkan didalam Pampers anaknya yang berusia sekitar dua tahun, selanjutnya Petugas melapor Kepada KPLP Armaita selaku Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan. untuk sementara dilakukan interogasi untuk siapa barang haram tersebut. Dalam Pengakuan pengunjung tersebut adalah untuk suaminya an. PJ dari Kamar Mahoni.
Tindakan selanjutnya Plh. Kalapas menghubungi Kasat Narkoba untuk melaporkan penemuan diduga Narkoba jeni Sabu, Kasat Narkoba beserta anggotanya menuju Lapas Kelas II A Tembilahan menindak lanjuti laporan tersebut.
Setelah Kanit Narkoba beserta anggotanya melakukan interogasi terhadap pengunjung dan 1 (satu) ornah warga binaan yang berstatus suami istri untuk memperdalam kasusnya. Untuk itu Plh. Kalapas menyerahkan 1 (orang) warga binaan dan 1 (orang) pengunjung ke Say Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan barang bukti berupa : 5 Paket Sedang yang diduga Narkoba Jenis Sabu, 1 (satu) Plastik Hitam, 1(Satu) Handphone, 1 (satu) Pampers.
Video Penggeledahan
Penemuan Barang yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut disaksikan Plh. Kalapa Kelas IIA Tembilahan Armaita, Kaur MIN TU Satnarkoba Aipda Benyamin Frenky, Kasi Binadik Marjohan, SH, Wakil Sekretaris Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat Inhil) Dedy Suryandana, SE.,MM dan Media
Ditemui di Lapas Kelas IIA Tembilahan Armaita Plh. Kalapas Kelas IIA Tembilahan membenarkan penggagalan Penyeludupan Barang yang diduga Narkoba Jenis Shabu oleh Petugasnya.
(Rls/Lapas II A Tembilahan).