MAHASISWA KUKERTA UNIVERSITAS RIAU MELAKUKAN SOSIALISASI TENTANG KATARAK DI DESA MUDIK ULO





seribuparitnews.com, KUANTAN SINGINGI : Mahasiswa  kuliah kerja nyata (KUKERTA)  Universitas Riau, Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Hulu Kuantan, melakukan sosialisasi tentang Katarak di Desa Mudik Ulo.


Kegiatan ini melibatkan tokoh, dan masyarakat serta di dukung oleh anggota posyandu lansia yang di laksanakan di Kantor Desa Mudik Ulo , Rabu (17/07/2019).
Ketua Koordinator Desa (Kordes) M.Razali, mengatakan bahwa mereka memilih Desa Mudik Ulo sebagai lokasi sosialisasi tentang katarak karena hanya di Desa Mudik Ulo yang terdapat posyandu lansia di Kecamatan Hulu Kuantan ini.

Menurut mahasiswa unri ini, hati mereka tergerak melakukan sosialiasi tentang katarak karena banyaknya ibu-ibu dan bapak-bapak yang kurang mengetahui tentang bahayanya katarak.

Dalam sambutan dari mahasiswa kukerta yang berasal dari Fakultas Kedokteran, ia menjelaskan informasi mengenai katarak dan melakukan cek kesehatan tentang katarak itu sendiri. Sehingga, masyarakat lebih peduli dengan kesehatan mata, dan mau memeriksa matanya ke puskesmas pusat terdekat yang ada di kecamatan masing-masing.
“Setelah masyarakat melakukan cek kesehatan, semua dikumpulkan untuk melihat sosialisasi mengenai katarak yang akan diberikan oleh salah satu teman kami yang kebetulan kuliah di bidang kesehatan. Sosialisasi berlangsung sekitar 20 menit yang dimana ada juga kesempatan bertanya yang diberikan untuk masyarakat. Antusias masyarakat mengenai ini pun lumayan besar, “ujar mahasiswa fakultas perikanan dan kelautan angkatan 2016 ini.

Setelah sosialisasi dilakukan, kami mulai melakukan penyaringan atau skrining itu sendiri, yang dimana akan dilakukannya pengecekan ketajaman penglihatan. Sebelum itu, kami meminta data diri dari masyarakat, karena data yang nantinya kami dapatkan akan kami berikan kepada puskesmas kecamatan tersebut, sehingga dapat dilihat juga seberapa banyak masyarakat yang ada didesa kami menderita katarak. Setelah dilakukannya pengecekan masyarakat diperbolehkan untuk pulang.