Polsek Kuantan Hilir Imbau Warga tak Lakukan Aktivitas PETI: Kegiatan Dilarang UU

Polsek Kuantan Hilir Imbau Warga tak Lakukan Aktivitas PETI: Kegiatan Dilarang UU
Foto : Kapolsek Kuantan Hilir, AKP Yuhelmi, melakukan sosialisasi di ruangan aula Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang (KHS) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (14/9/2022).

SERIBUPARITNEWS.COM,Kuantan Hilir Seberang - Kapolsek Kuantan Hilir, AKP Yuhelmi, mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum nya, untuk tidak melakukan aktivitas ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kondisi itu, untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan agar pencemaran lingkungan tidak terjadi.

"Masyarakat jangan lagi melakukan aktivitas ilegal ini karena kegiatan tersebut dilarang oleh UU. Terkecuali ada izinnya, silahkan saja. Selama tidak ada izin, apapun bentuk dan tujuan dan kegiatannya ini dilarang," kata Yuhelmi, saat melakukan sosialisasi di ruangan aula Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang (KHS) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (14/9/2022).


Terkait penindakan aktivitas PETI ini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban. Namun, masih saja ada segelintir oknum warga yang melakukan aktivitas ilegal tersebut.

"Kami dari jajaran Polsek akan tetap memantau kegiatan PETI, kalau masih ditemukan beraktivitas akan kami lakukan tindakan tegas, karena kegiatan ini jelas menimbulkan dampak kerugian yang besar," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengajak dan merangkul Kepala Desa serta BPD se Kecamatan KHS, untuk sama sama mengawasi adanya aktivitas ilegal tersebut. Jika ditemukan lagi, diminta untuk berkomunikasi dengan kepolisian.

"Bagi masyarakat yang terkena dampak aktivitas PETI ini, laporkan kelada kita, akan kami tindak tegas, kita berharap ada dukungan dari masyarakat untuk menginformasikan kalau ditemukan aktivitas ilegal ini," harapnya.

Laporan: Ridhomagribi