Polsek Kuantan Hilir (KH) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor




SERIBUPARITNEWS.COM,Kuantan Singingi -Polsek Kuantan Hilir (KH) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukumnya.Jumat (24/06/2022) 

Kapolsek KH, AKP H.Yuhelmi dan kasubbag Humas polres Kuansing, AKP, Tapip Usman serta didampingi Kanit Reskrim Polsek KH, IPDA Arman Sembiring, Mengatakan, saat menggelar Pers Rilis di halaman Kantor Polsek KH, Kejadian curanmor yang terjadi pada tanggal  27 Maret 2022 pukul jam 03 pagi didesa Teratak baru kecamatan KH

AKP H.Yuhelmi menjelaskan bahwa Telah berhasil menangkap 2 orang tersangka  berinisial (ES) Yang berdomisili didesa pulau kijang KH, yang satunya lagi berinisial (Y) berdomisili didesa dusun tuo KH

Lebih Lanjutt Kapolsek, AKP H.Yuhelmi, menjelaskan, adapun barang bukti yang disita berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Breat Street warna Putih BM 5241 XU.

"Dari jadian itu, Polsek KH mendapatkan informasi dari personil Polsek KH bahwa ada seseorang yang sudah di curigai sebagai pelaku tindak pidana Curanmor diwilayah KH yang mana 2 orang pelaku pasar saat itu sedang asyik-asyik Nongkrong di jembatan tepatnya didesa banuaran, dan kemudian Unit Reskrim Polsek KH mendekati pelaku Untuk memastikan apakah benar kedua pelaku Curanmor sesuai dengan ciri-ciri  yang di Curigai"

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku tindak pidana Curanmor langsung di interogasi ditempat mereka lagi asyik-asyiknya duduk santai, dan selanjutnya kedua Tindak pindana Curanmor ini di amankan Unit Reskrim dan bawah ke Mapolsek KH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"kedua pelaku Curanmor tersebut mengakui bahwa benar mereka yang telah melakukan pencurian didesa pulau kijang" ungkap Kapolsek 

Modus dari kedua  tersangka Tindak pindana  curanmor ini, dalam melakukan aksinya, ditempat keramaian seperti acara hiburan didesa-desa pada malam hari.

"kedua tersangka ini disetiap melakukan aksinya  dengan cara memantau keadaan disekitarnya dan korbannya sebelum melakukan melakukan kejehatan, biasanya kedua tersangka tersebut melakukanya seperti di tempat-tempat yang gelap supaya bisa beraksi dengan mulus"

Untuk kedua tersangka Tindak pindana Curanmor ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara, Kasus ini masih dalam penyidikan dalam proses tahap 1 perlimpahan berkas kepada pihak kejaksaan guna melakukan penelitian.

Terakhir dikatakan Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku tindak pidana Curanmor berinisial (ES) salah satu Curanmor berniat untuk mengajak temannya untuk melihat acara hiburan. Ujar Kapolsek 

 Lanjutnya,Sesampainya dirumah temannya tiba-tiba Motor nya rusak, kemudian keduanya berjalan kaki menuju ketempat acara hiburan tersebut.

Setiba-tibanya di pertengahan Jalan kami berjumpa dengan orang yang lagi mengendarai Sepeda motor,lalu kedua pelaku meminta tumpangan ketempat acara hiburan, sesampainya di acara hiburan tersebut kami joget-joget dan kemudian temannya rekan menghampirinya dengan cara membisikkan ke telinga temannya bahwa ada target.

Tak lama kemudian kami berdua melakukan aksinya tersebut,dan menuju ke lokasi yang akan dijadikan target yang mana kondisi kendaraan tersebut kebetulan posisinya tempat  yang gelap.

Selanjutnya,motor tersebut kami dorong berdua kedalam semak-semak belukar, dengan cara memutuskan kabel kontak lalu dihidupkan,dan dilarikan menuju perkampungan yaitu ke Sigaruntang Inuman ,dan terus dibahwa kearah menuju Pangean untuk di sembunyikan, Lalu kita ambil lagi dan dibawa kerumah untuk di cat warna Hitam.



 Motor hasil curian tersebut digunakan untuk pribadi,niat dari Keduanya pelaku tindak pindana (Curanmor) ini, seandainya aksinya tidak tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan hilir.


 Kedua pelaku tersebut akan bersaksi lagi di lain kali di tempat-tempat keramaian seperti ditempat hiburan dikampung-kampung,bahwa keduanya sudah  merakit kunci T untuk melakukan aksinya untuk selanjutnya,"Jelasnya (Es).


Laporan: Ridhomagribi