Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bakal Dikawal Babinsa

 

SERIBUPARITNEWS.COM,Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal meminta pengawalan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (19/6/2022).

Selain Babinsa, Menteri Hadi juga akan meminta pengawalan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) agar proses pendaftaran tanah bisa semakin lancar.

"Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Jelas Menteri Hadi, jajarannya diimbau untuk melakukan percepatan program PTSL dengan target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdown masing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target," tegasnya.

Menteri Hadi mengatakan, terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga kegiatan ini harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita harus benar-benar bisa menyampaikan kepada masyarakat. Terkait dengan waktu pengurusan sertifikat,” tambah Hadi.

Adapun beberapa hal yang juga memerlukan transparansi adalah terkait proses PTSL mulai dari pendaftaran, pengukuran, validasi, kelengkapan dokumen hingga permasalahan di baliknya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hadi juga memperoleh laporan terkait permasalahan pertanahan yang dialami beberapa wilayah di Jawa Timur.

Salah satunya adalah terkait konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang.

Menurutnya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor antar Kementerian/Lembaga mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria, yaitu memberikan hak atas tanah bagi masyarakat.

Lanjutnya, konflik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus agar tidak terus berlarut-larut.

"Solusinya adalah seperti di Desa Tegalrejo, harus dilaksanakan kegiatan perekonomian, tapi kita juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat, apakah masyarakat diberikan Hak Pakai karena mereka sudah menguasai tanah, sambil menunggu batas waktu habisnya HGU yang sesuai dengan perizinan," pungkas Hadi.


Sumber : Kompas.com