SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilaahan Dispensasi nikah bagi pasangan dibawah umur cukup tinggi di kabupaten Indragiri Hilir
Pusat Pembelajaran Keluarga Indragiri Hilir yang bernaung di Bawah DP2KBP3A Inhil menerima konsultasi dari masyarakat Tempuling Selasa (1/11)
Dalam kesempatan tersebut Siti Munziarni selaku wakil ketua puspaga Inhil didampingi Beberapa Tim Konseling DP2KBP3A
Siti Munziarni sampaikan,"Bahwa rata rata dalam mengusulkan dispensasi pernikahan yakni anak anak dibawah umur 18 tahun,"sebutnya
"Dengan pernikahan dibawah umur ini menjadi sangat dilematis rentan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kasus perceraian,karena belum adanya pemahaman berumah tangga dengan baik"
DP2KBP3A melakukan peran sebagai pusat pembelajaran kelurga sebagai organisasi untuk mencegahnya pernikahan usia dini
"Selanjutnya puspaga Inhil melaksanakan MoU dengan pengadilan agama dan menjadi media konseling,bila ada usulan pernikahan dibawah umur,"sambung aktifis PMI Ini
Redaksi