SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan,- Bertempat di aula Hotel Arista yang beralamat jalan Kartini, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan pelatihan digital marketing bagi pelaku usaha mikro angkatan IV, Minggu (11/12).
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan digital marketing kepada para pelaku usaha mikro angkatan IV tersebut, yakni bertujuan untuk pengembangan usaha mikro dengan berorientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil Diskopukm Inhil tahun anggaran 2022.
Kadiskopukm Inhil, Ir H Illyanyo MT yang diwakili sekretaris Diskopukm Inhil, Feri Irawan SE M.Si secara resmi membuka dan juga berkesemparan memberikan kata sambutan. Feri Irawan menyampaikan bahwa pelatihan digital marketing untuk pelaku usaha mikro dilanjutkan bagi Angkatan 4 dan 5.
" Dalam peningkatan jumlah UMKM untuk bisa memanfaatkan jalur digital dalam kegiatan pelatihan digital marketing adalah cara yang akan mempercepat memasarkan produk mereka dan meningkatkan produktivitas UMKM serta meningkatkan penjualan produk lokal Indonesia di kancah pasar global. Pemasaran melalui perangkat digital akan sangat membantu UMKM karena memiliki kecepatan, menjangkau area yang luas, menyapa banyak orang dalam sekali klik dan sangat murah dibanding pemasaran konvensional," Ungkap Sekretaris Diskop UKM Inhil
lanjutnya, pada pelatihan ini, Diskop UKM Inhil menghadirkan narasumber dari bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah, Raju Maulana,SE., MM yang merupakan dosen di kampus Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, Bayu Fajar Susanto, SE., MM, Widyawati,SE.,MM, dan Muchlis, SE.,MM yang juga seorang dosen di Kampus Unisi Tembilahan.
Ia juga memaparkan bahwasanya pelatihan digital marketing bagi Usaha mikro ini dirancang sebagai pelatihan digital yang mudah dikuasai oleh para pelaku UMKM dan dapat dioperasionalkan oleh SDM yang terbatas.
"Pelatihan ini akan mengajarkan berbagai teknik yang dibutuhkan untuk bisa measar melalui internet dengan cara yang sederhana, mudah dan bisa dilakukan bahkan oleh satu orang saja. Uniknya, ini bisa dilakukan dengan hanya menggunakan Smarphone," Paparnya
Tambahnya, adapun dasar-dasar pelaksanaan kegiatan ini yakni :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1965, tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir. (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 49 Tambahan Lembaran Negara No. 2754);
2. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Pengesahan Sub Kegiatan Fasilitasi Usaha Mikro Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Produksi dan Pengolahan, Pemasaran SDM, Serta Desain dan Teknologi tahun 2022 kegiatan dijabarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Digital Marketing bagi Usaha Mikro.
Terakhir, tujuan pelatihan ini adalah dapat memberikan pemahaman tentang Bisnis Digital dari jenis-jenis Digital dan dapat memilih Strategi Marketing Digital yang tepat digunakan oleh pelaku UMKM Sosial Media Marketing. 



