Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Inhil Mengikuti Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual

 

SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Dalam Upaya Melindungi Hak Kekayaan Intelektual sebagai perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya seseorang 

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Inhil, Disparporabud Inhil dan beberapa pejabat dilingkungan Kanwil Kemenkumham Riau Mengikuti kegiatan promosi serta diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Inhil

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Arista Tembilahan Jalan Kartini Kecamatan Tembilahan Jumat (17/06)

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Inhil, Disparporabud Inhil dan beberapa pejabat dilingkungan Kanwil Kemenkumham Riau serta undangan dan peserta lainnya.

Sementara itu sebagai narasumber kegiatan yaitu Dr Admiral SH MH selaku Wakil Rektor Universitas Islam Riau dan Esy Kurniasih SH MH selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau yang diwakili Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Farhan Nizar SH MH dalam sambutannya menyebut bahwa kekayaan intelektual adalah hak menikmati secara ekonomi hasil kreativitas yang didapat dari masyarakat atau komunitas.


"Kita lakukan sosialisasi ini juga dalam rangka menginventarisir dan mencatatkan kebudayaan, adat tradisional yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap M Farhan.


Ditambahkannya, hal tersebut perlu dilakukan agar kekayaan intelektual komunal khususnya di Indragiri Hilir tidak bisa diklaim lagi oleh daerah atau negara lain karena sudah memiliki kekuatan hukum.


"Meskipun selama ini sudah banyak kebudayaan dan adat tradisional yang didaftarkan di Kementerian Kebudayaan namun tetap harus didaftarkan secara aspek hukum," tambahnya.


Sementara itu, salah satu Narasumber kegiatan, Dr Admiral SH MH juga menegaskan betapa pentingnya hak kekayaan intelektual komunal untuk didaftarkan secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM.


"Kekayaan intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat atau komunitas sehingga berbeda dengan kekayaan intelektual yang pada umumnya dimiliki oleh personal. Bentuk Kekayaan Intelektual itu contohnya seperti ekspresi budaya tradisional sehingga dimiliki oleh komunitas masyarakat," ucapnya.

gihih2


Selain itu, kata Admiral bahwa jika tidak didaftarkan maka dikhawatirkan dapat diakui terlebih dahulu oleh pihak lain sehingga hal ini perlu disosialisasikan.


Agar setiap daerah dapat menggali potensi kekayaan intelektual komunalnya, supaya dapat diakui sebagai milik komunitas masyarakat terkait," pungkasnya.


Redaksi