SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan, jamkesnews – Salah satu segmen kepesertaan Program JKN adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berasal dari pekerja badan usaha swasta. Besaran iuran PPU adalah 5% dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap, dengan pembagian 4% ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 1% ditanggung oleh pekerja. Peserta PPU tersebut dapat menjamin hingga lima orang anggota keluarganya yaitu peserta yang bersangkutan, suami/istri dan tiga orang anak.
Baharuddin (43) adalah salah satu peserta PPU yang telah memanfaatkan Program JKN. Karyawan perusahaan di Kabupaten Indragiri Hilir tersebut tengah dirawat jalan oleh dokter spesialis penyakit kulit. Karena penyakit yang dideritanya, Baharuddin harus rutin berobat setiap bulan. Ia bersyukur PT Sinarmas tempatnya bekerja patuh membayarkan iuran JKN pekerjanya setiap bulan, sehingga ia sebagai karyawan bisa berobat dengan lancar tanpa kendala.
"Saya sering merasakan sakit dan gatal-gatal sejak awal tahun lalu tanpa diketahui penyebabnya. Alhamdulillah saya sangat terbantu dengan adanya Program JKN ini. Sudah enam kali saya rawat jalan pakai JKN, tidak pernah ada masalah. Pihak rumah sakit memperlakukan semua pasien sama tanpa tebang pilih. Pelayanannya baik, tidak ada pungutan biaya tambahan apa-apa lagi. Semua sudah dijamin BPJS Kesehatan," katanya, Senin (28/11).
Dirinya berharap pelaksanaan Program JKN terus ditingkatkan ke depannya. Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang baik dan antara badan usaha selaku peserta, fasilitas kesehatan selaku pemberi layanan kesehatan dan BPJS Kesehatan selaku penyelenggaran Program JKN agar peserta semakin nyaman ketika mengakses layanan kesehatan dengan memanfaatkan Program JKN. Secara khusus, ia juga berpesan agar badan usaha rutin dalam membayar iuran JKN mereka.
"Pemberi kerja yang bijak adalah pemberi kerja yang memperhatikan hak-hak karyawannya. Karena itu, saya bersyukur sekali tempat saya bekerja sangat mempedulikan kesehatan dan kesejahteraan karyawannya, seperti saya. Saya berharap, ini bisa menjadi dorongan bagi badan usaha lain untuk lebih tertib, karena iuran peserta yang sehat digunakan untuk membantu peserta yang sakit," katanya.