Bupati Bersama Ketua TP.PKK Inhil Laksanakan Amaliah Sholat Dhuha dan Tasbih Berjamaah

Bupati Bersama Ketua TP.PKK Inhil Laksanakan Amaliah Sholat Dhuha dan Tasbih Berjamaah
Tampak Bupati Inhil Bersama Forkopimda Melaksanakan Amaliah Sholat Dhuha dan Tasbih

SERIBUPARITNEWS.COM, Tembilahan - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan bersama Ketua TP PKK Kabupaten Inhil Hj. Zulailkhah Wardan menghadiri sekaligus melaksanakan Kegiatan Amaliah Shalat Dhuha dan Shalat Tasbih Berjama'ah dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Masjid Agung Al-Huda, Jum'at (07/04/2023).

Kegiatan yang menjadi agenda rutin tahunan TP PKK Inhil bekerjasama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Inhil ini turut dihadiri Unsur Forkopimda Inhil, beberapa Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Inhil dan Ibu-ibu para pengurus GOW serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DWP Inhil yang disampaikan oleh Wakil Ketua DWP Inhil Hj. Saprina Tantawi mengatakan, kegiatan keagamaan ini merupakan Jum'at kedua yang dilaksanakan untuk mengisi Bulan Ramadhan dengan kegiatan yang positif serta untuk lebih meningkatkan ketaqwaan dan kedekatan kepada Allah SWT.

"Selain memaknai bulan suci ini dengan kegiatan ibadah, pengajian dibulan ramadan ini juga diharapkan semakin mempererat jalinan silaturahmi antar Kader PKK, organisasi wanita lainnya utusan OPD dan segenap masyarakat," tambahnya

Sementara Bupati Inhil H. Muhammad Wardan sangat menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan yang sangat bernilai positif ini.

Bupati mengharapkan, Shalat Dhuha dan Shalat Tasbih yang dilaksanakan di Bulan Suci Ramadhan ini juga dapat menjadi kebiasaan bagi kita untuk dilaksanakan.

Terakhir, Bupati juga menghimbau dan memerintahkan kepada Pimpinan OPD agar bisa hadir pada Jum'at selanjutnya.

"Semoga kegiatan yang kita laksanakan ini merupakan kegiatan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah SWT," tutup Bupati

Selanjutnya kegiatan ini juga diisi ceramah agama oleh Ustadz H. Effendi, LC dengan materi kerugian bagi orang-orang yang menyia-nyiakan waktu.

Sumber : Humas dan Protokoler