Rawan Laka dan Bahayakan Pengendara Lalin Parkir Depan Pasar Buah Pekanbaru 'Makan' Badan Jalan Protokol, Dishub dan Polantas Kota 'Adem Ayem'

Rawan Laka dan Bahayakan Pengendara Lalin  Parkir Depan Pasar Buah Pekanbaru 'Makan' Badan Jalan Protokol, Dishub dan Polantas Kota 'Adem Ayem'
Sebuah pemandangan tak 'sedap' di depan Swalayan Pasar Buah Pekanbaru yang berada di Kawasan Jalan Protokol Nasional Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru,

SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Sebuah pemandangan tak 'sedap' di depan Swalayan Pasar Buah Pekanbaru yang berada di Kawasan Jalan Protokol Nasional Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, kian hari makin menakutkan dan 'seram' bagi tiap pengendara bermotor seperti roda empat dan dua yang melintas di kawasan tersebut. Apa Sebab?

Pasalnya, meski pemerintah lewat Pemko kota Pekanbaru dan instansi terkait, sudah berulang kali mensosialisasikan terkait larangan parkir di sepanjang badan jalan nasional tersebut, sepertinya tidak diindahkan oleh pihak pengelola pasar buah tersebut hingga kini.

Hal tersebut terkonfirmasi dari hasil pengamatan awak media pada Kamis (20/4/2023) sore tadi di depan Swalayan Pasar Buah Pekanbaru, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

Di sepanjang badan jalan nasional tersebut, hingga kini masih terlihat sejumlah mobil roda empat pengunjung swalayan di lokasi, yang masih parkir 'semberaut' parkir di badan jalan protokol depan swalayan tersebut, meski hal tersebut melanggar ketentuan aturan dan perundangan terkait status badan jalan tersebut.

Akibat kondisi parkir yang semberaut itu, tidak sedikit pengendara lalu lintas, terganggu dan merasa tidak 'nyaman' melintas di depan Swalayan Pasar Buah Pekanbaru, lantaran lebar badan jalan yang dilalui kendarai semakin sempit dan mengerucut.

Kondisi tersebut sudah lama berlangsung dan sudah puluhan tahun terjadi yang membahayakan para pengendara bermotor yang tiap detik lalu lalang atau melintas di lokasi badan jalan depan Pasar Buah Kota Pekanbaru.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, saat dihubungi lewat ponselnya di nomor 0813-6411 9XXX sedang tidak aktif, sehingga belum dapat dimeintai penjelasannya. Pesan pertanyaan yang dikirimkan juga belum berbalas.

Tidak jauh beda dengan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Brigitta Atvina Wijayanti, S.H., S.I.K., saat dihubungi ponselnya di nomor 0822-8664-9XXX, dalam keadaan aktif, namun tak menjawab panggilan awak media ini. Pesan pertanyaan yang dikirimkan lewat gawai, juga belum berbalas hingga berita ini dimuat.

Sebagaimana melansir hubdat.dephub.go.id, Daerah Milik Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daerah milik jalan ini diperuntukkan bagi daerah manfaat jalan dan pelaksanaan jalan maupun penambahan jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruang untuk pengamanan jalan.

Selain itu, apa saja, sih, fungsi dari Damija ini? Fungsi Damija atau Daerah Milik Jalan memiliki berbagai fungsi yang bisa dimanfaatkan guna kebutuhan ruang.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Pengamanan Jalan; Fungsi pertama dari Daerah Milik Jalan yakni berkaitan dengan keamanan. Nantinya, pengamanan jalan berada di bagian paling luar dari ruang manfaat jalan yang bertujuan untuk mengamankan bangunan jalan.

2. Pelebaran Jalan; Selain sebagai pengamanan jalan, Damija juga berfungsi sebagai pelebaran jalan.

Banyak alasan yang bisa membuat bagian jalan membutuhkan pelebaran, terutama pada kondisi tertentu.

Adapun dalam pelebaran ini umumnya dilakukan oleh pemerintah atau pihak terkait.

Tujuannya supaya kondisi sekitar terasa lebih nyaman, terutama dalam lalu lintas dan pengguna jalan yang padat.

3. Tambahan Lajur Lalu Lintas; Tidak jarang para penghuni perkotaan merasa jemu lantaran macet yang berkepanjangan di kawasan-kawasan tertentu.

Tentu saja faktor penyebabnya pun beragam, supaya mengurai kemacetan tersebut, maka adakalanya para pihak terkait melakukan penambahan lajur di area Damija.

4. Ruang Bebas

Ruang bebas yang dimaksud berfungsi sebagai pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi badan jalan.

Dasar Hukum Daerah Milik Jalan; Masyarakat wajib mematuhi Daerah Milik Jalan karena beberapa alasan, terutama karena Damija diatur oleh undang-undang.

Berikut ini adalah dasar hukum Daerah Milik Jalan: Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132).
   
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Berapa Syarat Lebar Damija? Berikut adalah syarat ukuran lebar Daerah Milik Jalan: Jalan bebas hambatan memiliki lebar 30 meter, Jalan raya memiliki lebar 25 meter, Jalan sedang memiliki lebar 15 meter dan Jalan kecil memiliki lebar 11 meter.

Apa itu DAMAJA dan DAWASJA?

Untuk kamu ketahui, selain Damija, ada pula istilah lain seperti Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja).

Daerah Manfaat Jalan alias Damaja adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Untuk kamu ketahui, badan jalan meliputi jalur lau lintas termasuk jalur pejalan kaki.

Sementara itu, ambang pengaman jalan berada di bagian paling luar, mulai dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

Dawasja atau Daerah Manfaat Jalan alias Damaja adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Untuk kamu ketahui, badan jalan meliputi jalur lau lintas termasuk jalur pejalan kaki.

Sementara itu, ambang pengaman jalan berada di bagian paling luar, mulai dari ruang manfaat jalan dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

Dawasja atau Daerah Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu yang berada di luar ruang milik jalan dan penggunaannya diawai oleh penyelenggara jalan.

Tujuan adanya Dawasja supaya tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan, dan tidak mengganggu fungsi jalan.

Adapun terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.***