SERIBUPARITNEWS.COM,Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat bahwa seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi ASN tanpa kecuali.
Hal ini sesuai dengan semangat yang diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) bahwa terdapat 4 prinsip yang akan digunakan sebagai pedoman dalam penataan pegawai non ASN.
Dilansir dari laman menpan.go.id, Abdullah Azwar Anas mengaskan 4 prinsip dalam menata pegawai non ASN atau honorer yakni sebagai berikut:
1. Menghindari PHK massal;
2. Tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah;
3. Menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini;
4. Sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan demikian pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling lambat pada bulan November 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, juga mengungkapkan hal yang sama dan menekankan bahwa pengangkatan ini harus segera direalisasikan paling lambat pada tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK meliputi seluruh tenaga honorer, termasuk tenaga kebersihan, Office Boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.(dpr.go.id)
Tidak ada persyaratan khusus atau pengecualian dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Akan tetapi, setelah pengangkatan ini, para kepala daerah tidak lagi dapat melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari KemenPAN RB.
Sumber: dpr.go.id, menpan.go.id, Pengumuman 1199/B/GT.00.08/2023