Tokoh Talang Mamak Desak Gubernur Syamsuar Terbitkan Pergub Hak Masyarakat Hukum Adat

Tokoh Talang Mamak Desak Gubernur Syamsuar Terbitkan Pergub Hak Masyarakat Hukum Adat
Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi menemui para Batin dari Komunitas Adat Talang Mamak

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU, - Setelah rapat Percepatan Perhutanan Sosial di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dis.LHK) Provinsi Riau di jalan Sudirman, Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi langsung menemui para Batin dari Komunitas Adat Talang Mamak, Selasa (23/5/2023).

Masyarakat Adat Talang Mamak mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur Riau Tentang Pengakuan Terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak di dua wilayah kabupaten Inhu dan Inhil.

Gubernur Syamsuar berjanji kepada Batin Irasan dan Tokoh Muda Talang Mamak Gilung, kepala Desa Anak Talang Rohman Jahidir, dan Kades Talang Bersemi beliau dalam waktu dekat segera menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Riau yang ditujukan kepada Bupati Inhu dan Bupati Inhil agar tidak ragu-ragu mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat Talang Mamak di wilayahnya.

"Dalam waktu dekat saya akan terbitkan surat edaran (SE) kepada saudara bupati Inhu dan Inhil, untuk tidak ragu-ragu menerbitkan peraturan tentang pengakuan hak masyarakat hukum adat Talang Mamak, agar tanah dan hutan adatnya diakui keberadaannya secara legalitas oleh pemerintah di dua kabupaten itu," ujar Syamsuar didampingi Penasehat Ahli (PA) Gubri Jonny S Mundung di kantor DLHK Riau, Selasa (23/5/2023).

Gilung, Tokoh Muda Talang Mamak kepada riaueditor.com mengatakan, masyarakat adat Talang Mamak sudah lama menunggu pemerintah membuat pengakuan tertulis.
"Oleh karena itu dikesempatan ini kami mohonkan percepatan pengakuan adat talang mamak yang berada di dua wilayah kabupaten, dan minta gubernur segera menyurati bupati agar mengeluarkan rekom supaya gubernur bisa terbitkan Pergub pengakuan hak adat Talang Mamak," tuturnya.

Dikatakan Gilung, walau secara lisan selama ini kita diakui, namun belum ada peraturan tertulis yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat Talang Mamak itu sendiri.

"Tujuannya agar kawasan hutan bisa menjadi milik adat, karena secara turun temurun perkampungan masyarakat adat Talang Mamak itu berada dalam kawasan hutan," ungkap Gilung.

Ditanya ada berapa jumlah wilayah persukuan Talang Mamak dan berapa luas wilayah adatnya, Gilung mengatakan sementara ini sudah ada 23 wilayah adat yang dipetakan dari 31 wilayah adat, totalnya seluas lebih kurang 365 ribu hektar.

"Nah, untuk itu kami berharap pemerintah provinsi Riau segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum Adat Talang Mamak yang ada di kabupaten Indragiri Hulu dan kabupaten Indragiri Hilir," tutup Gilung.(har)