SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Bus Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tiba di Pekanbaru, setelah sebelumnya menyinggahi kota Jambi. Kegiatan yang menjadi serangkaian Roadshow Bus KPK 2023 bertema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" itu, dibuka secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Senin (25/9) di Lapangan Kantor Gubernur Riau.
Sebagai bagian strategi pendidikan, Bus Antikorupsi membawa misi untuk memupuk integritas masyarakat, karena masyarakat adalah salah satu aktor utama dalam pemberantasan korupsi.
"Program Roadshow Bus KPK ini diharapkan dapat meningkatkan awareness dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Bus ini sebagai ikon dalam pendidikan antikorupsi telah mengitari pulau Jawa dan Sumatra untuk menyebarkan edukasi antikorupsi," kata Johani Tanak.
Johanis Tanak menambahkan, selain meningkatkan partisipasi masyarakat, KPK juga berharap edukasi dapat meningkatkan integritas penyelenggara negara. Menurutnya integritas ini berkaitan dengan perbaikan karakter dari individu penyelenggara negara tersebut.
"Tidak boleh ada penyelenggara negara mengambil uang secara haram. Karena itu adalah uang negara yang mana uang rakyat. Ini tentu membuat rakyat sakit hati. Oleh karena itu, harus kita implementasikan upaya untuk menghindari korupsi," jelas Tanak sapaan akrabnya.
KPK Kampanyekan Hajar Serangan Fajar
Selain mengantisipasi tahun kontestasi politik 2024 yang terindikasi rentan praktik politik uang, Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2023 juga, turut membawa kampanye 'Hajar Serangan Fajar'.
Pasalnya, praktik politik uang yang sering ditemukan di masa tersebut dapat membuat biaya politik mahal, dan menyebabkan sistem demokrasi tak akuntabel serta berpotensi korupsi.
"Di sela-sela kampanye lewat Bus Antikorupsi ini, kami juga mengkampanyekan tolak politik uang dengan tagline 'Hajar Serangan Fajar'. Dalam roadshow bus ini juga kami berupaya keras supaya tidak terkait dengan partai politik tertentu, dan tidak ada materi-materi publikasi yang berbau kampanye untuk mendukung partai politik," tutur Tanak.
Tanak juga menyampaikan bahwa sebelum memasuki tahun politik, masyarakat perlu mendapat edukasi, sehingga dapat proaktif menolak segala bentuk praktik politik uang yang sering terjadi di masa pemilihan.
"KPK minta masyarakat untuk lapor jika ada calon kepala daerah atau legislatif melakukan tindakan serangan fajar. Praktik ini bisa membuat calon kepala daerah melakukan korupsi ketika sudah menjabat karena dari awalnya saja sudah tidak pro-rakyat," kata Tanak.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi program bus antikorupsi yang singgah di daerahnya. Dari program edukasi ini, Syamsuar berharap seluruh elemen masyarakat menyadari dampak negatif korupsi.
"Terima kasih atas kepercayaan KPK kepada Provinsi Riau. Program ini penting karena kita semua tahu, korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian negara negara. Korupsi juga menyebabkan kendala ekonomi dimana banyak rencana pembangunan daerah tidak berjalan," kata Syamsuar.
Pembukaan Roadshow Bus "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di Pekanbaru juga menandai peluncuran Whistleblower System (WBS) di Pemerintah Provinsi Riau, sebagai upaya tindak lanjut Perjanjian Kerjasama dengan KPK pada 2021 dalam pengintegrasian sistem pengaduan masyarakat melalui elektronik.
Kegiatan ini juga diisi dengan 20 booth berisi pameran pelayanan publik Kabupaten/Kota, bazar UMKM, mitra pekerja Pemerintah Provinsi Riau.
Setelah menyambangi kota Pekanbaru, Bus Antikorupsi KPK akan mengunjungi kota lainnya di Sumatera, yaitu Padang, Medan, dan Aceh. Program ini akan berlangsung hingga 12 November 2023 untuk menyebarkan nilai antikorupsi ke seluruh penjuru negeri.
Dalam kesempatan itu, turut juga dihadiri sejumlah Pejabat Tinggi Pemprov Riau beserta Forkopimda Riau dan para Bupati dan Walikota se- Riau, guna menyaksikan Pembukaan Roadshow Bus "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di Pekanbaru, dan sekalgus peluncuran Whistleblower System (WBS) di Pemerintah Provinsi Riau, sebagai upaya tindak lanjut Perjanjian Kerjasama dengan KPK pada 2021 dalam pengintegrasian sistem pengaduan masyarakat melalui elektronik.***