SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta persiapan teknis Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau (Kamis, 19/10/2023).
Peserta yang terundang pada kegiatan tersebut adalah Ketua, Koordianor Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi serta 1 staf pelaksana teknis Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut secara resmi kegiatan Rapat Evaluasi ini di buka oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi P2H Amiruddin Sijaya, S.pd., MM. Permasalahan Kampanye Pemilu dan Data Pemilih harus benar-benar dipetakan untuk meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi khususnya pada tahapan Kampanye.ungkapnya
Mengenai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang sedang marak saat ini maka diperlukan kerjasama antara Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkannya. Diakhir kegiatan ini nantinya kita akan membuat kesepemahaman bersama dalam hal melakukan agenda Pencegahan.tutupnya
Adapun Pemateri yang hadir pada kegiatan Rapat Evaluasi tersebut adalah berasal Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nugroho Noto SusantoS.IP., M.SI materi yang disampaikan berkaitan dengan Prosedur Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Secara umum mekanisme Kampanye Pemilu 2019 dan 2024 ada sedikit perbedaan.
Terutama dasar hukum yang digunakan pada Pemilu 2019 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 23 Tahun 2018 sedangkan pada Pemilu tahun 2024 saat ini aturan yang digunakan merujuk pada PKPU No 15 tahun 2023 dan diperbaharui oleh PKPU No20 Tahun 2023. Meskipun aturan PKPU berbeda tetapi Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.tuturnya
Sedangkan materi kedua secara langsung disampaikan Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman materi yang disampaikan tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Berdasarkan aturan yang ada data pemilih itu terbagi menjadi tiga kategori antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb dan DPK.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Abus Siraj, S.Pt juga menyampaikan mengenai Pengawasan pada tahapan DPTb dan DPK ini pentingnya untuk menjaga setiap warga negara yang telah memiliki hak untuk memilih. Oleh karena itu Bawaslu dan KPU Inhil akan selalu bersinergi dalam rangka menjaga dan mengawal pemilih.
Humas Bawaslu Inhil