Dua PAW Baru Dilantik, Awal November Empat Lagi Anggota Dewan Riau Sisa Masa Jabatan Bakal Dilantik

Dua PAW Baru Dilantik, Awal November Empat Lagi Anggota Dewan Riau Sisa Masa Jabatan Bakal Dilantik
Plh Sekwan Riau Khuizari, S.Sos

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU - Dua dari enam anggota dewan Provinsi Riau pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024, baru saja dilantik pada Kamis, 26 Oktober 2023 di ruang Paripurna DPRD Riau.

Kedua anggota dewan yang baru dilantik itu, yakni atas nama Iwa Sirwani Bibra menjadi anggota DPRD Riau PAW sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan M Aulia, yang diberhentikan karena telah pindah partai dan atas nama Tamarudin yang menggantikan almarhum Ardiansyah yang telah meninggal dunia dari partai PKS.

"Sedangkan untuk empat anggota dewan lagi, saat ini masih proses administrasi dan mudah-mudahan awal bulan November 2023 nanti, akan segera melakukan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW)," kata Plh Sekwan Riau Khuizari, S.Sos, di kantornya.

Khuzairi menyebutkan, keempat anggota dewan yang akan dilantik atau pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) pada awal November 2023 nanti, yakni atas nama Kartika Roni dari partai Golkar menggantikan Sulastri yang pindah partai ke Partai Demokrat.

Kemudian lanjut Khuzairi, atas nama Yulianti dari Partai Demokrat yang menggantikan Syahroni Tua yang kini pindah partai ke Partai Nasdem.

Selanjutnya sebut Khuizari, yakni atas nama Dahnil dari Partai Hanura, yang akan akan segera juga dilantik menggantikan posisi Kasir yang kini pindah partai ke PKB.

"Sedangkan untuk yang terakhir, sebagai pengganti PAW almarhum Amyurlis dari Partai Golkar, saat ini masih menunggu proses usulan dari KPU dan Partai Golkar. Hingga kini, kita masih menunggu proses administrasinya," ungkap Khuzairi.

Disinggung soal hak dan kewajiban anggota dewan PAW Riau yang telah pindah dan tidak menjabat lagi menjabat tersebut. Khuzairi menyebutkan, hak dan kewajiban tersebut, akan otomatis ditanggalkan semenjak mereka tidak menjabat lagi, sehingga hak dan kewajibannya tidak diberikan lagi.

"Termasuk uang tunjungan, gaji dan lainnya, terhenti saat anggota dewan tersebut tidak menjabat lagi. Sedangkan pejabat yang baru, kita akan memberikan hak-hak dan kewajiban yang dijalankan mereka nantinya," pungkas Khuzairi.***