KSOP Kelas IV Tembilahan MoU dengan CV. Sejahtera Sejati Terkait TUKS

KSOP Kelas IV Tembilahan MoU dengan CV. Sejahtera Sejati Terkait TUKS

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan (KSOP) Lakukan Penandatanganan Perjanjian Penggunaan Perairan dengan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) bersama CV. Sejahtera Sejati di aula kantor KSOP Tembilahan, Rabu (08/11/2023) pagi.

Adapun kerjasama tersebut telah dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama KSOP Kelas IV Tembilahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan, Capt. Suratno, S.E., M.M dan Pemilik CV. Sejahtera Sejati, Johan, Rabu (08/11/23) di Tembilahan, yang dihadiri oleh Pejabat Struktural dan Staf KSOP Kelas IV Tembilahan serta Para Direksi dan Staf CV. Sejahtera Sejati.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan, Capt. Suratno, S.E., M.M menjelaskan pada hari ini KSOP Kelas IV Tembilahan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sewa perairan antara CV. Sejahtera Sejati yang memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) diwilayah kerja KSOP Kelas IV Tembilahan.

"Kami mengapresiasi CV. Sejahtera Sejati, bersedia mengikuti regulasi yang berlaku di Kementerian Perhubungan, dan telah memenuhi pra syarat dan semua persyaratan terkait seluruh perizinan yang ada di Kementerian Perhubungan," jelasnya

Dikatakan pula setelah melakukan perjanjian kerja sewa perairan antara KSOP dan CV. Sejahtera Sejati ini maka akan diterbitkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pembayaran, maka untuk selanjutnya dalam 5 tahun kedepan mereka beroperasi normal dengan baik dan mereka telah memenuhi persyaratan tata kerja di sistem kepelabuhan yang berada di Kementerian Perhubungan.

"Ini adalah salah satu contoh, yakni yang berbentuk CV telah memenuhi persyaratan kepelabuhanan. Kita ketahui Kepelabuhanan sendiri bukan hanya untuk pelabuhan besar saja tapi termasuk perusahaan yang menengah. seperti CV. Sejahtera Sejati yang telah memenuhi persyaratan pengoperasian Kepelabuhanan dan kapal-kapal yang disandarkan disana adalah untuk kepentingan CV. Sejahtera Sejati sebagai distributor semen dan pengelolaan project terkait pembangunan. bukan hanya satu tipe tapi ia memiliki dua tipe," ujarnya

Adapun harapnya dengan dilaksanakannya perjanjian kerja bersama CV. Sejahtera Sejati dapat membuka kepada masyarakat atau pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir untuk menjadikan nya contoh untuk dapat ditiru.

"CV. Sejahtera Sejati dapat menjadi contoh bahwa untuk melakukan kepengurusan jasa kepelabuhanan itu harus memiliki legal standing yang benar dan baik sesuai dengan peraturan perundang - undangan, ketika pelabuhan itu memiliki perizinan yang lengkap maka ia dapat mengoperasikan pelabuhan itu dengan baik sehingga dapat bekerja dan beroperasi perusahaanya dengan nyaman dan tenang, tidak ada lagi gangguan-gangguan, tidak akan ada lagi pelanggaran sehingga beroperasi dengan baik dan benar," tukasnya

Sementara itu, Pemilik CV. Sejahtera Sejati, Johan, menyampaikan ucapan Terima kasih kepada KSOP Kelas IV Tembilahan atas terlaksananya penandatanganan perjanjian penggunaan perairan dengan TUKS CV. Sejahtera Sejati.

Lebih lanjut Johan berharap, melalui perjanjian kerja sama dengan KSOP Kelas IV Tembilahan, kegiatan di TUKS CV. Sejahtera Sejati dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

Sumber : RiauTerkini.com