SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil - Setelah melewati beberapa kali persidangan,akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil terhadap DR Alias DK terdakwa pembunuhan waria di Jalan Jenderal Sudirman KM. 1 Bagan Batu Bagan Sinembah Rohil, Selasa (20/6/ 2023) lalu.
Sidang putusan Hakim dipimpin Hakim Ketua Fatchu Rochman SH, MH Menyatakan terdakwa DR alias DK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan" Bunyi putusan hakim yang dibacakan,Selasa, (14/11/ 2023 ) kemaren dan juga dihimpun dari SIPP PN Rohil.
Dalam Tuntutan JPU sebelumnya menuntut DR alias DK menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati dan melanggar Pasal 351 Ayat (3) sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum dan menuntut pidana penjara 7 (tujuh) Tahun pada tuntutan yang dibacakan Kamis, (26/10/ 2023) lalu.
Hasil putusan yang terpantau media, Hakim PN Rokan Hilir mengkandaskan tuntutan penuntut umum Kejari Rohil semula mendakwahkan Pasal 351 Ayat (3) dalam dakwaan alternatif kedua terhadap terdakwa DR alias DK.
Sementara Majelis Hakim dalam putusannya menjatuhkan dengan memakai Pasal 338 KUHPidana dalam dakwaan kesatu.
Meski tuntutan 7 tahun diberikan Penuntut Umum Kejari Rohil yang disampaikan Yopentinu Adi Nugraha,SH merupakan tuntutan maksimal dengan terdakwa pasal 351 ayat (3).
Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Hal ini setelah dijelaskan Juru Bicara PN Rokan Hilir, Erif Erlangga SH,Rabu (15/11/ 2023) mengatakan putusan 8 Tahun bahwa keterangan terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa ia merasa terancam didatangi dan dimintai uang oleh korban dan temannya.
Namun Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa sebagaimana terungkap di persidangan selain tidak dibuktikannya ancaman nyata dimaksud justru terdakwa sendiri yang menantang dan mengajak korban dan temannya berkelahi sehingga dinilai alasan terdakwa tidak relevan dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa.
Maka Majelis Hakim menilai saat Korban terjatuh telungkup,terdakwa menimpanya dari atas,maka sesungguhnya tidak lagi ada perlawanan berarti diri korban saat itu.
Sah fakta terungkap terdakwa mempertahankan pitingan tangannya di leher korban selama 10 menit maka dapat disimpulkan perbuatan terdakwa adalah dimaksudkan menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," Pungkasnya.
Kasus ini berawal ditemukannya seorang waria berinisial Sal alias ML (43) tewas usai perkelahian dengan sopir truk PT. HMA (sesuai dakwan PU).
Pelaku DR alias DK gara-gara tidak terima dirinya dimintai uang 100.000 saat akan buang air besar TKP di Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Bagan Batu Sinembah Rohil,Selasa (20/6/2023 dini hari lalu.
Kasus pembunuhan ini saat itu ditangani Polsek Bagan Sinembah dipimpin Kompol John Firdaus, AMK dengan meminta keterangan saksi seperti Ngatijan dan hasil Visum et Repertum Nomor 370/UM-PK/2598/2023 dari Puskesmas Bagan Batu yang melakukan pemeriksaan mayat korban bernama SAL alias ML menerangkan ditemukan luka lecet tekan di leher sebelah kanan dan kiri, dengan demikian diyakini matinya korban disebabkan pitingan terdakwa selama 10 (sepuluh) menit sebab pitingan itu menimbulkan tekanan pada leher menyumbat saluran pernafasan korban. (Hy)