Gawat,Pelajar Di Pekaitan Tersandung Narkoba,Kini Berurusan Dengan Polres Rohil

Gawat,Pelajar Di Pekaitan Tersandung Narkoba,Kini Berurusan Dengan Polres Rohil

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil - Satuan  Reserse Narkoba Polres Rohil kembali mengungkap kasus sabu.

Kali ini mengerebek sebuah rumah di  Dusun Damai, Pedamaran Kecamatan Pekaitan  Rokan Hilir,hebatnya  salah seorang yang turut terjaring merupakan seorang pelajar yang usianya masih  dibawah umur  turut diamankan, Selasa ( 14/11/2023)  Jam 02.00 WIB dini hari lalu.

Mereka adalah AR alias S  (44) warga Dusun Damai Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan  diamankan bersama barang bukti 6 Gram, AS alias A (26 ) warga  SK 7 Pedamaran Kecamatan Pekaitan  Rokan Hilir diamankan dengan sabu seberat ,62 Gram  miliknya.

Hebatnya lagi  seorang anak pelajar  17 Tahun lebih warga Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, meskipun tanpa barang bukti namun setelah tes urine  positif  mengandung Amphetamin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Kamis (16/11/2023)  membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil .

" Awalnya dari penangkapan pencurian dengan pemberatan yang ditangani Tim Opsnal Reskrim Polres Rokan Hilir terhadap AR alias S dan AS alias A yang terjadi Senin ( 14/11/ 2023)  sekira jam 01.00  WIB, " Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.

Hasilnya  setelah kedua laki-laki terdahulu diamankan dan  penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap AR alias S, 1 buah Tas sandang warna hitam les merah.

Di dalamnya tas ini berisi 1 bungkus kotak rokok berisi 10 bungkus plastik bening klip merah, bermacam ukuran berisi  butiran kristal Sabu, 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 2   bungkus plastik bening ukuran sedang  yang berisikan butiran Kristal sabu, 1 timbangan digital warna silver, uang tunai 100 ribu rupiah, Puluhan plastik bening klip merah.

Lalu AS alias A digeledah juga di temukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya  1 bungkus kotak rokok Luffman  di dalamnya ada 4 bugkus plastic bening ukuran kecil berisikan sabu yang setiap bungkusnya di cantumkan harga setiap paket  bertuliskan 100, 150, 250 dan 300, uang tunai 70.000 rupiah.

Terungkap juga saat penangkapan  diamankan seorang anak dibawah umur yg berumur 17 Tahub lebih  yang saat itu kebetulan di tempat kejadian, dan padanya  tidak  ditemukan barang bukti yang ada kaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kedua terduga  mengaku bahwa barang  bukti  miliknya yang di dapat dari  A (DPO) melalui perantara D (DPO) dibeli.

Barang bukti di dapat  pelaku AR alias S, lalu sebagian barang bukti tersebut diberikan kepada AS alias A untuk di jual kembali.

" Setelah mendengar  pengakuan  pelaku  kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Yulanda Alvaleri.

" AR alias S dan AS alias A positif mengandung Amphetamine, termasuk pelajar yang diamankan juga Positif mengandung Amphetamine,lalu kini telah disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) Junto  Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor :  35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hy)

,-