Ekspose Capaian Kinerja, Ini Refleksi Akhir Tahun Kejati Riau Tahun 2023

Ekspose Capaian Kinerja, Ini Refleksi Akhir Tahun Kejati Riau Tahun 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H, M.H, didampingi Wakajati Hendrizal Husin, SH, MH beserta para Asisten pada Kejati Riau, laksanakan kegiatan Press Release Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 di hada

SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, S.H, M.H, didampingi Wakajati Hendrizal Husin, SH, MH beserta para Asisten pada Kejati Riau, laksanakan kegiatan Press Release Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 di hadapan para awak Media Cetak, Media Online, TV dan Media Elektronik pada Jumat (29/12/2023) di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau.

Kegiatan Press Release Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejati Riau tahun 2023, merupakan wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se Wilayah Riau selama Tahun Anggaran 2023.

Dalam pemaparannya, Kajati Riau Akmal Abbas, menyebutkan capaian kinerja Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se wilayah Riau, bahwa capaian kinerja Bidang pada Pembinaan terdapat sejumlah Pegawai Kejaksaan se-wilayah Riau adalah 743 pegawai, dengan rincian Jaksa sebanyak 348 Pegawai dan Non Jaksa sebanyak 395 Pegawai.

Sedangkan untuk optimalisasi Penyerapan Anggaran tahun ini, terdata mencapai 97,95 persen dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Total Rp. 27.445.050.490 (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Kemudian lanjut Akmal Abbas, untuk bidang Intelijen terdapat Operasi Penyelidikan/ Pengamanan/ Penggalangan dengan capain seanyak 33 kegiatan. Selanjutnya, dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis terdapat 74 kegiatan.

Selanjutnya, dalam daftar pencarian orang ada 4 DPO yang sudah ditetapkan oleh Kejati Riau dan Jajajaran.
Semenara dalam pengawasan Aliran Kepercayaan, pihaknya sudah melakukan 24 kegiatan dan Pelayanan Media & Kehumasan ada 6 kegiatan.

Kemudian untuk kegiatan Penerangan Hukum Kejati Riau, sudah melakukan 18 Instansi/Lembaga dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 64 kegiatan. Selanjutnya, kegiatan Jaksa Menyapa Kejati Riau sudah melakukan 29 kegiatan dan Penelusuran Aset telah dilaksanakan sebanyak 4 kegiatan.

Kemudian, kegiatan Posko Pemantauan dan Pengamanan Penyelenggaraan Pemilu telah dilakukan 13 kegiatan dan Posko Intelijen (Bandara, Pelabuhan dan Kantor Pos) sebanyaka 37 kegiatan.

Selanjutnya kata Kajati Riau, dalam kegiatan tindak pidana umum (Tipidum), Kejati Riau telah melaksanakan penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) sebanyak 38 perkara.

Kemudian dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, Kejati Riau telah megeluarkan sebanyak 7016 SPDP dengan rician tahap I sebanyak 6607 dan Tahap II sebanyak 6335 perkara.

Selanjutnya, untuk menjalankan putusan telah tercapau sebanyak 5860 dan ksekusi sebanyak 6063 perkara.
Semantara untuk Upaya Hukum Banding ada sebanyak 386 dan upaya hukum kasasi terdapat sebanyak 186 perkara.

Kemudian lanjut Kajati Riau, untuk perkara tindak pidana khusus, Kejati Riau telah menangani 47 penyelidikan dan 57 Penyidikan. Sedangkan untuk upaya penuntutan ada 65 perkara, yang terdiri dari di Kejaksaan 36 perkara dan 29 dari Kepolisian atau Polri.

Selanjutnya, untuk pelaksaan kegiatan eksekusi telah dilakukan sebanyak 59 perkara dan penyelamatan Keuangan Negara mencapai Rp.14.190.349.177,-.

Kemudian untuk pelaksanaan gugatan Perdata dan TUN di Kejati Riau, telah dilakukan Pelayanan Hukum sebanyak 226 kegiatan. Litigasi, 21 kegiatan dan Non Litigasi sebanyak 632 kegiatan.

Selanjutnya, kegiatan Pendapat Hukum (LO) telah dilakukan 8 kegiatan, dengan Pendampingan Hukum  sebanyak 219 perkara.

"Tindakan hukum lainnya ada 3 perkara dan MoU dilakukan sebanyak 75 kegiatan serta Layanan Website Halo JPN dilakukan sebanyak 337 kegiatan," bebernya.

Sementara itu, lanjut mantan Wakajati Riau juga mengatakan bahwa untuk kegiatan Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata telah dilakukan penyelamatan sebanyak Rp. 2.122.699.935,- dan Pemulihan sebesar Rp. 19.141.408.707,84,-.

Tidak sampai disitu lanjut Akmal Abbas, dalam hal kegiatan pada Bidang Pidana Militer, Kejati Riau telah berkoordinasi Penuntutan terhadap Perkara yang Penanganannya yang dipisah yakni dengan sebanyak 62 kegiatan.

"Selanjutnya, dalam Sosialisasi, Koordinasi dan Silaturahmi dengan Instansi terkait, telah kami lakukan sebanyak 23 kegiatan dan Koordinasi Penyelesaian Perkara Koneksitas (Terpisah) sebanyak 5 Perkara," teran Akmal Abbas.

Terakhit sebut Kajati Riau dalam bidang Pengawasan Kejati Riau, telah melakukan kegiatan Inspeksi Umum sebanyak 13 dan Pemantauan sebanyak 13 kegiatan.

"Untuk Lapdu yang di TL dengan Klarifikasi ada 13 dan Lapdu yang di TL dengan Inspeksi Kasus ada 7 laporan serta Inspeksi Khusus Audit/ Review 10 laporan," ulasnya.

Sedangkan untuk Penjatuhan Hukuman Disiplin, dalam katogori ringan masih nol, untuk katagori sedang ada 4 orang dan Berat tidak ada atau zero.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, menyampaikan dalam refleksi akhir tahun ini, capaian kinerja sudah tercapai dan untuk Tahun 2024 akan lebih di tingkatkan lagi capaian kinerja tersebut, baik di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau maupun di Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Riau.***