Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kembali sampaikan pesan untuk patuhi rambu-rambu menuju 45 hari Masa Tahapan Kampanye

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kembali sampaikan pesan untuk patuhi rambu-rambu menuju 45 hari Masa Tahapan Kampanye
Dalam pertemuan di DPRD Inhil beberapa Waktu yang lalu

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Masa tahapan kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari terhitung sejak pada tanggal 28 November 2023 hingga finish di tanggal 10 Februari 2024. Berarti saat ini tahapan Kampanye sudah berjalan 43 hari, hanya menyisakan waktu 32 hari kedepan untuk masa tahapan kampanye.

Selanjutnya untuk pemasangan seluruh APK diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir wajib dicopot pada masa tenang selama 3 (tiga) hari pada 11 s.d 13 Februari 2024.  Seandainya belum dicopot pada masa itu, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan berkordinasi dengan Satpol PP untuk membersihkan seluruh APK sebagaimana yang dimaksud diatas.

Sesuai Peraturan KPU No.15/2023 dan diperbaharui No 20/2023 tentang kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu No.11/2023 diperbaharui No. 16/2023, menyebutkan, APK dilarang dipasang di pohon, pagar, halaman, dan tempat-tempat lain dilarang salah satunya di fasilitas milik pemerintah dan tempat ibadah.

Larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah dan tempat pendidikan, telah diatur dalam UU Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu juga ada ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta dan atau tim Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu. 

Jika ada temuan dan laporan terkait dengan Pelanggaran Pemilu saat tahapan berlangsung maka akan ditindaklanjuti dan diproses berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Sampai dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Sdr. Rahmaddian, S.Pd, C.Md menyampaikan telah melakukan Himbauan Kepada Masyarakat, Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu berikut dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terkait aturan main selama tahapan Kampanye dan menyampaikan untuk menjaga Netralitas terhadap jajaran ASN, TNI/Polri Bahkan Kepala Desa, Perangkat Desa serta telah melakukan pendataan dan Penertiban terkait dengan APK yang menyalahi aturan dengan melibatkan seluruh Pengawas Pemilu dan Satpol PP yang ada di Tingkat Kecamatan hingga sampai ditingkat Kelurahan/Desa. Hal tersebut disampaikan saat RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.

Diharapkan untuk kita bersama menjaga persatuan bangsa, tidak melakukan muatan materi kampanye yang tidak dapat dipertanggungawabkan, tidak menyebarluaskan berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merongrong kerukunan masyarakat hingga mendelegitimasi proses Pemilu dan mengancam disintegrasi bangsa. Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. Dihimbau untuk sama-sama menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum disetiap tahapan demi terselenggaranya Pemilu yang adil, jujur dan berintegritas.