Melalui Koordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil Tertibkan APK di Tempat Terlarang

Melalui Koordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu  Inhil Tertibkan APK di Tempat Terlarang

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Indra, SH., MH membersamai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang pada  Jum'at 19/1/2024.

Menurut Indra selaku Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil pelaksanaan penertiban ini telah sesuai dengan "Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Pasal 71 ayat 1. Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK misalnya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik Pemerintah, fasilitas milik Pemerintah dan fasilitas lainnya".

Lebih lanjut Indra menyatakan agenda penertiban ini sebenarnya Bawaslu Inhil telah menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu pada saat memasang APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak Bawaslu dan Satpol PP akan menertibkan,"ungkapnya

Penertiban yang dilaksanakan pada Hari ini terfokus pada 2 titik yaitu "Lapangan Gajah Mada dan Taman Kota (belakang dinas PUPR). Indra menegaskan pemasangan APK pada 2 titik lokasi ini sebenarnya boleh saja dengan catatan tidak menempel pada pagar/tembok

yang dapat mengganggu estetika dan keindahan, jika ditemukan APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan maka akan diterbitkan sebagaimana yang sedang dilaksanakan pada Hari ini. Setelah giat harini semoga peserta Pemilu lebih memahami dan mematuhi aturan pemilu baik undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Kampanye Pemilu 2024. Sebenarnya APK ini Seni ataupun keindahan saat pelaksanaan Pemilu oleh karena itu pasanglah APK yang sesuai aturan," tegasnya