Tidak Boleh Bawa Handphone Saat di Bilik Suara TPS

Tidak Boleh Bawa Handphone Saat di Bilik Suara TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon genggam (handphone) saat memasuki bilik suara

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para pemilih untuk tidak membawa telepon genggam (handphone) saat memasuki bilik suara. Larangan tersebut demi mencegahnya transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, kepada sejumlah wartawan pada Minggu 28 Januari 2024.

"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," tegas Alnof.

Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktifitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih.

"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang mesti disediakan khusus sebelum pemilih masuk bilik suara," jelas pria yang lama berprofesi sebagai jurnalis ini.

Sementara itu, anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid menyebutkan bahwa mesti ada petugas KPPS yang bertanggungjawab memastikan handphone pemilih tidak masuk saat di bilik suara.

"Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handpone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," kata Indra yang pernah menjadi Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna. Dikatakannya, Bawaslu akan melakukan kordinasi dengan pihak KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.

"Kita akan kordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga akan larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," katanya.

Bawaslu meminta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS.

"Dalam bimbingan teknis atau Bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," tutupnya.***