Pj.Bupati Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekda Inhil

Pj.Bupati Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekda Inhil
Pekanbaru - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman Melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, Rabu (21/02/2024)

Pekanbaru - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman Melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, Rabu (21/02/2024) yang bertempat di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau.

Ery Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Inhil pada hari ini resmi menjabat sebagai Penjabat Sekda Inhil .

Menjadi saksi pada prosesi khidmat ini, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau dan Inspektur Provinsi Riau.

Turut juga hadir dalam kesempatan ini, Para Asisten Setdakab Inhil dan Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Pj Bupati Herman dalan sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Penjabat Sekda hari ini tentunya sejalan dengan Perpres RI No 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda, dimana dalam hal terjadinya Sekda tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda maka Kepala Daerah dapat menunjuk Penjabat Sekda.

Selain itu, pelantikan Sekda yang dilaksanakan hari ini telah mendapat persetujuan Gubernur Riau sesuai surat Gubernur Riau Nomor : 800.1.3.3/BKD/640 Tanggal 19 Februari 2024 Hal rekomendasi penetapan Penjabat Sekda Kabupaten Inhil bahwa masa tugas Penjabat Sekda paling lama 3 bulan dan agar segera dilantik paling lambat 3 hari terhitung tanggal persetujuan Gubernur Riau dimaksud, terangnya.

"Memang tugas Sekda ini sangat berat disamping mengkoordinasikan semua kegiatan kepada pimpinan OPD sekda juga harus bisa bersinergi dengan instansi vertikal".

Terakhir Pj Bupati mengucapkan selamat kepada Ery Putra yang diberikan amanah dan tanggung jawab menduduki jabatan sebagai Penjabat Sekdakab Inhil.

Sumber : Humas dan Protokoler