Pastikan Layanan Mudah dan Cepat, Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Hindari Pungli

Pastikan Layanan Mudah dan Cepat, Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Hindari Pungli
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita,

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meminta agar masyarakat menghindari pungutan liar (Pungli) dalam proses mengurus dokumen kependudukan.

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Senin, 29 April 2024. Irma berharap, masyarakat melakukan sendiri kepengurusan Adminduk tanpa menggunakan calo atau pihak ketiga, diantaranya untuk pembuatan e-KTP, surat akta lahir, Kartu Keluarga (KK) dan lainnya.

Ia mengatakan, proses pengurusan Adminduk di Disdukcapil Kota Pekanbaru saat ini sudah lebih mudah dan cepat. Petugas pun selalu sedia melayani masyarakat.

"Maka dari itu, untuk mencegah pungli, kita bisa mengurus sendiri Adminduk kita. Prosesnya sudah mudah dan tanpa ribet, masyarakat bisa datang langsung atau melalui sistem online," ujarnya.

Layanan Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk pengurusan Adminduk juga tanpa dikenakan biaya layanan. Artinya, tidak ada pungutan alias gratis bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen KK, KTP dan Adminduk lainnya.

"Semua pengurusan dokumen Adminduk di Disdukcapil itu gratis. Maka kita imbau masyarakat agar mengurus sendiri untuk mencegah Pungli," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dokumen, Disdukcapil Pekanbaru juga menyediakan layanan tatap muka maupun online yang dapat diakses melalui Disdukcapil.pekanbaru.go.id.(Advetorial)

Rilis Kominfo Pekanbaru
Editor Munazlen Nazir