Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Rapat Rekomendasi Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Gelombang Pertama Periode 2025-2027

Kanwil Kemenkumham Riau Laksanakan Rapat Rekomendasi Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Gelombang Pertama Periode 2025-2027
Kanwil Kumham Riau laksanakan rapat rekomendasi verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum (CPBH) gelombang pertama periode 2025-2027

Pekanbaru - Kanwil Kumham Riau laksanakan rapat rekomendasi verifikasi dan akreditasi calon pemberi bantuan hukum (CPBH) gelombang pertama periode 2025-2027 Bertempat di Ruang Pokja 1 pada Kamis (16/05/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Lusia Simanjuntak, serta tim verifikator Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Dalam rapat ini dibahas 30 LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang telah melakukan registrasi pada aplikasi terkait. Dari jumlah tersebut, 20 LBH berhasil mengunggah data dukung, sementara 10 lainnya belum mengunggah data yang diperlukan. Proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Kelompok Kerja Daerah (POKJADA) terbagi dalam tiga tahapan, yaitu Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual Dokumen, dan Verifikasi Faktual Lapangan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari 20 LBH yang telah mengunggah data dukung, 8 LBH memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk melanjutkan ke Kelompok Kerja Pusat (POKJAPUS). Sementara itu, 6 LBH belum memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk tidak melanjutkan ke POKJAPUS. Adapun 6 LBH lainnya tidak mengirimkan perbaikan data dukung sehingga Tim Kelompok Kerja Daerah (POKJADA) tidak dapat melakukan verifikasi terhadap data dukung mereka.

Seluruh hasil rapat rekomendasi ini akan dikirimkan kepada Kelompok Kerja Pusat (POKJAPUS) melalui email paling lambat pada tanggal 17 Mei 2024. Kegiatan ini berhasil mengidentifikasi CPBH yang akan direkomendasikan ke POKJAPUS.