Bersempena HUT Pekanbaru ke-240

Lagi , Bapenda Hadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Lagi , Bapenda Hadirkan Program Pemutihan Denda Pajak Daerah
Bapenda kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Pekanbaru, SERIBUPARITNEWS - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program Pemutihan Denda Pajak Daerah, yang berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, menyebut program ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memeriahkan hari jadi Pekanbaru ke-240.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakanya,” ucap Akur, sapaan karib Alek Kurniawan ditemui saat pagelaran Lapak Darling di Kawasan CFD yang juga ikut mendampingi Pj Walikota Risnandar Mahiwa dalam giat “Launcing Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-240” pada Minggu pagi 2 Juniu 2024 di halaman MPP Pekanbaru.

Akur menambahkan sesuai arahan dari Pj Walikota Pekanbaru, program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu masyarakat,” lanjutnya.

Pemko Pekanbaru melalui Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.


“Makanya setiap pekan kita hadir disini, membaur bersama masyarakat lewat Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling ini,” ujarnya.

Disini masyarakat, ungkap Akur dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang dikelola Bapenda Kota Pekanbaru, PBJT yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir dan Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Pajak Reklame.

Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Bapenda Kota Pekanbaru, merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Bapenda. Akur terus mendorong timnya agar masif mensosialisasikan program penghapusan denda ini kepada masyarakat.

Juni menjadi bulan spesial khususnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru, karena berbagai program yang diluncurkan oleh Pemko Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru.

“Mulai hari ini, Minggu pagi pengunjung sudah bisa bayar pajak daerah tanpa dikenai denda,” tegas Akur.

Hal ini direspon positif oleh salah seorang pengunjung yang tak mau disebutkan namanya di stand lapak darling. Ibu-ibu ini merasa senang dengan adanya program penghapusan denda dari Pj. Wali Kota Pekanbaru ini, dia bersemangat dan menyebut akan melunasi tunggakan pajaknya terutama PBB-P2 yang masih tertunggak beberapa tahun ke belakang.

“Kami warga pekanbaru merasa senang dengan adanya program penghapusan denda pajak daerah, sehingga bisa mengurangi beban masyarakat, kami mau menjadi warga negara yang baik dan akan melunasi kewajiban PBB kami,” tukasnya.