Keritang.-Desa Seberang Pebenaan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) Disela-sela kesibukan Kades Seberang Pebenaan H. Hamzah masih menyisihkan waktu ditemui awak media seribuparitnews com.
Dari16 Desa 1 Kelurahan Sekecamatan Keritang H. Hamzah mengatakan kepada awak media ianya pertama kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
H. Hamzah menyatakan ini merupakan kewajiban mengisi LHKPN berdasarkan amanat UU Nomor : 28 Tahun 1999 tentang wajib melaporkan LHKPN. Pada hari Senin (29/07/2024)
H. Hamzah Sebagai Penyelenggara Negara sudah memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) karena menjadi bagian penting. Upaya mencegah tindak korupsi, asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran. Sebagai penyelenggara negara adalah menjadi kunci agar para kades terhindar. Kades merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, dalam bentuk pengisian melalui E-LHKPN.
Melalui awak media kades seberang pebenaan H. Hamzah menyampaikan pesan, semoga para Kades Sekecamatan Keritang untuk dapat melaporkan LHKPN. Teriring salam dan doa agar kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, "Pungkasnya.