Rapat Pleno Terbuka DPS, KPU Kabupaten Indragiri Hilir Tetapkan 514.817 Pemilih

Rapat Pleno Terbuka DPS, KPU Kabupaten Indragiri Hilir  Tetapkan 514.817  Pemilih

Tembilahan - KPU Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat KPU Kabupaten Indragiri Hilir di Aula Hotel TOP 5.

Kegiatan Pleno dihadiri oleh  perwakilan Polres Indragiri Hilir, Kodim 0314 Indragiri Hilir , Lapas Kelas IIA Tembilahan, Bawaslu Indragiri Hilir,  Perwakilan Disdukcapil, Perwakilan Dinas PMD, Ketua PPK serta Anggota PPK Divisi Rendatin se-Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua KPU Kab Indragiri Hilir, Syamsul  dalam sambutannya menyampaikan  bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial
dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu atau Pemilihan. Oleh karena itu, pemutakhiran
data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan
jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan
penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada stake holder yang hadir, yg telah bersinergi dan berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Proses yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Kadiv Rendatin KPU Kab. Indragiri Hilir, Mohd. Riza Fahlifi dan dimulai tepat pukul 10.00 WIB.

Dalam Berita Acara Pleno DPS di tingkat KPU Kabupaten Indragiri Hilir  yang dibacakan secara langsung,  terdapat 1556 TPS reguler dan 2 TPS di Lokasi Khusus, yakni di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Sehingga keseluruhan berjumlah TPS dengan jumlah 1558. Pemilih laki-laki  berjumlah 264.113 pemilih Perempuan berjumlah  250.704  dan tersebar di 20 kecamatan dan 236 desa/kelurahan.

Sebagai Informasi, proses menuju DPS Pemilihan Serentak 2024 Tingkat KPU Kabupaten Indragiri Hilir, telah dilaksanakan melalui berbagai rangkaian tahapan, yakni Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS/Desa/Kelurahan pada 1 Sampai 3 Agustus 2024, selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPK/Kecamatan pada 5 sampai 7 Agustus 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 07 Tahun 2024 Pasal 28   Ayat  4 dan 5  KPU Kabupaten Indragiri Hilir Menerima tanggapan dan masukan masyarakat  jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dokumen bukti autentik dan segera menindaklanjuti apabila terbukti benar.

Rapat Pleno diakhiri dengan penyampaian salinan Berita Acara Pleno kepada peserta rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam bentuk fisik dan selinan digital